Home HL Kurir dan Pemuja Sabu Diringkus Polisi

Kurir dan Pemuja Sabu Diringkus Polisi

112
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com  – Dalam kurun waktu satu bulan, Jajaran Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang berhasil mengamankan sembilan orang pemuja sabu dan satu pengedar diwilayah hukumnya. Rata-rata, tersangka yang di amankan merupakan pengangguran dan kuli bangunan.

Ke sepuluh tersangka yang diamankan yakni, tersangka Lutpi (21), Wahyu (30), Oki (39), Adi (30), Robi (38), Dani (33), Irpan (31), Rizky (19), Dayat (37), dan Syahbani (33). semua tersangka di amankan ditempat yang berbeda. ada yang terjaring razia dan ada juga yang kedapatan menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu.
Menurut pengakuan tersangka Lutpi yang tercatat sebagai Warga Jalan Segaran Lorong Kebangkan pinggir Dam Kelurahan 9 ilir Kecamatan It II Palembang ini mengaku jika dirinya menjadi pemuja sabu itu sudah dua tahun.
” saya pakai seminggu sekali paket seratus ribu, efek yang saya rasakan bertambah semangat pak. Rasa pegal-pegal hilang,”ungkap pekerja kuli bangunan ini.
Sedangkan tersangka Riski, juga mengaku kalau diri memakai sabu sudah dua tahun. pakai sabu biasanya seminggu sekali. aku ini sehari-hari kerja bangunan. makanya aku pakai sabu biar semangat kerjanya.
” Aku kenal sabu awalnya dikasih sama teman pak, lama kelamaan aku jadi kecanduan. Biasa beli sabu sepaket kecil pak seharga Rp100 ribu. kalau pakai sabu biasa sama kawan, dan kadang juga sendirian. Biasanya  aku kalau sama kawan beli sabunya itu sokongan,” Akunya saat gelar tersangka di Polsek IT II Palembang. Kamis (1/11/2018)
Sementara, Kapolsek IT II Palembang, Kompol Milwani didamping kanit Reskrim Ipda Novel menuturkan, kesepuluh tersangka itu di tangkap ada yang dijalan, ada yang terjaring razia dan ada juga ditangkap di rumah saat tengah pesta sabu.
“Dari hasil operasi hunting, setidaknya kita berhasil mengamankan sembilan orang pemuja sabu dan satu kurir. Ada yang tertangkap tangan saat pesta, dan juga melihat ada gerak gerik yang mencurigakan. lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan didapatilah barang bukti sabu,” Ujar Milwani
Dari ke sepuluh tersangka yang diamankan, setidaknya ada 13 paket kecil barang bukti yang diamankan. Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya, ke sepuluh tersangka akan  dikenakan pasal 112 KUHP. Sedangkan untuk satu tersangka yakni kurir bernama Syahbani dikenakan pasal 114 KUHP  tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun kurungan penjara. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here