Home HL PT MEP : Tidak Bayar Tunggakan Listrik, Meteran Dicabut

PT MEP : Tidak Bayar Tunggakan Listrik, Meteran Dicabut

149
0

Laporan  Cindra  

MUBA, Jodanews.com – PT Muba Electric Power (Mep) melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Musi Banyuasin nomor 104 tahun 2018 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik yang dikelola dengan mekanisme sistem listrik curah PLN yang disediakan oleh Perusahaan Daerah, di aula pertemuan kantor camat Lais, (16/10/18).

Dalam uraianya, Pihak PT MEP Jon P Saragih mengatakan bahwa wilayah kerja PT MEP dengan kantor pusat di Sekayu dan kantor unit pelayanan kecamatan Lais, Plakat Tinggi, Sungai Keruh, Sido Mukti, Keluang, Sri Gunung, Tungkal Jaya, Bayung Lencir dan Batang Hari Leko.

Dikatakannya, penyebab penyesuaian tarif dasar tenaga listrik akibat terjadinya kenaikan tagihan PLN terhadap PT MEP terhitung dari bulan Februari 2018. Sementara khusus untuk tarif rumah tangga pihaknya masih menjual Rp 850 per KWH.

Selain itu, masih tingginya tunggakan piutang pelanggan hingga bulan september 2018 sebesar Rp. 22.373.803.115. Oleh karena tingginya hutang terhadap PLN, tidak menutup kemungkinan akan terjadinya pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN.

Sementara, Irawan salah satu warga kecamatan Lais mengusulkan agar pihak PT MEP transparan dalam penagihan pemakaian listrik terhadap masyarakat. “Masyarakat minta agar pihak PLN dalam hal ini Mep  dapat mencatat pemakaian KWH pelanggan, dengan cara ditulis pada lembaran kertas  sehingga kami selaku pelanggan dapat monitoring jumlah KWH yang dipakai dari bulan ke-bulan berikutnya ( Transparansi dalam pencatatan pemakaian KWH) ,” jelasnya.

Sementara menurut kepala desa Teluk Kijing 3 Yupanzer Ahmad mengusulkan agar tidak terjadinya penunggakan yakni dipindahkan dari kwh biasa menjadi kwh sistem pulsa elektrik (token) sehinga tidak akan terjadinya penunggakan.

Selain itu, dirinya juga meminta bagi warganya yang sudah mengalami penunggakan agar dilakukan pemutihan sehingga tidak terjadinya pemutusan aliran listrik terhadap masyarakat.

Menangapi hal itu, Jon P Saragih menjawab bahwa pihaknya terus akan berupaya memperbaiki pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Terkait tunggakan masyarakat dan segera dilakukan pemutihan, dirinya tidak dapat memberikan keputusan karena tidak adanya aturan pemutihan. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here