Home HL Gabungan Mahasiswa dan LSM Minta Polda Sumsel Usut Kasus Dugan Penyerobotan Tanah

Gabungan Mahasiswa dan LSM Minta Polda Sumsel Usut Kasus Dugan Penyerobotan Tanah

122
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com  – Puluhan aksi damai dari Gabungan mahasiswa dan LSM  se-Sumatera Selatan menggugat mafia Galian C  yang diduga telah dilakukan oleh Suhardianto alias Ardi dkk yang berlokasi di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tahun 2016.
“Kami meminta dan mendesak kepada Kapolda Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa serta menangkap para pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerobotan tanah tersebut,” ujar Koordinator Aksi Rahmat Hidayat, dalam orasinya di Mapolda Sumsel, Selasa (16/10/2018).
“Kami dari gabungan mahasiswa dan LSM Se-Sumsel mendesak Kepada Kapolda Sumsel agar menangkap para pertambangan liar galian C yang telah merugikan masyarakat lingkungan Desa Pedu karena dampaknya akan mengakibatkan banjir dan longsor di daerah tersebut,” tambahnya.
Menurutnya dari hasil Investigasi di lapangan kalau daerah Galian C tersebut sudah diberi tanda oleh polisi dengan penyegelan garis polisi line, namun masih saja para petambang liar melakukan aktivitas pekerjaan seolah tidak menghiraukan Kepolisian dan telah melakukan tindakan melawan hukum.
Untuk itu, pihaknya meminta Kapolda harus menyikapi secara tegas karena diduga ada oknum aparat kepolisian yang telah bermain mata dengan Galian C Ilegal.
“Kami barisan mahasiswa dan LSM Se-Sumsel akan terus melakukan pengawalan terhadap persoalan yang menyangkut hak dari masyarakat banyak disinyalir Galian C tidak memiliki izin yang sah,” ujar dia.
Sementara Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI, Feriyandi SH mengatakan demonstrasi mahasiswa dan gabungan LSM untuk menuntut lahan yang dikuasai oleh para pelaku pertambangan liar yang sudah merugikan masyarakat yang akan berdampak bencana alam seperti banjir dan longsor.
“Dan juga pidana bagi yang melakukan pertambangan liar diatur UU Nomor 4 Tahun 2009 setiap orang melalukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67, ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.00,” ujarnya.
Sementara Kompol Abudani selaku Kaur Informasi dan Dokumentasi Hulmas Polda, yang menerima langsung aksi damai mengatakan, saya ucapkan terimakasih karena dalam aksi damai ini semua berjalan kompak dan tertib.
Kami minta untuk bersabar dulu, karena apa yang sudah menjadi tuntutan akan kami laporkan terlebih dahulu ke atasan. Untuk aksi damai ini diterima dan akan diminta keterangan kedua belah pihak, polri dalam pemeriksaan profesional dan proporsional,
“Jadi mohon bersabar dulu, Nanti kalau sudah ada tanggapan dari bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara makan informasi ini akan kami sampaikan,” ujarnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here