Home HL Polsek Bayung Lincir Ringkus Bandar Sabu

Polsek Bayung Lincir Ringkus Bandar Sabu

153
0
Laporan,  Cindra
MUBA, jodanews.com – Abdul Fatah Alias Jul (41) bandar narkoba yang sangat meresahkan akhirnya  berhasil diringkus Polisi Sektor Bayung Lincirt kabupaten Musi Banyuasin . Tersangka ditangkap didalam rumah SG di jalan Rt 12 Dusun Srimaju Kelurahan Bayung Lencir Kecamatan  Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba), Rabu (3/10/18).
Dalam penangkapan tersebut ,  polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika  dari tangan tersangka sebanyak tiga puluh empat  (34) paket sabu sabu yg sudah dikemas dalam plastik klip, 1 (satu) bungkus kain warna hitam, 2 (dua) lembar uang tunai Rp.100.000,- , 1 (satu) buah handphone Nokia warna biru muda .
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti , SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto, S.Ik membenarkan adanya penangkapan terhadap Abdul Fatah Alias JUL (41) bin JAMHARI, warga Rt 12 Dusun Srimaju Kel.Bayung Lencir Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.  Menurutnya bahwa tersangka sudah meresahkan masyarakat dan tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti dan akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dikatakanya, penangkapan berawal dari anggota personil unit reskrim mendapatkan informasi bahwa adanya bandar narkoba warga rt 03, mendapatkan informasi tersebut personil melakukan pengintaian dirumah tersangka namun pada saat pengecekan tersangka tidak ada dirumahnya. Polisi pun tidak mau menyerah sekira jam 23.30 wib polisi pun mengetahui keberadaanya yang sedang berada dirumah saudara SG, tim unit reskrim pun langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Didapatlah barang bukti milik tersangka selanjutnya langsung dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan nya lebih lanjut. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here