Home HL Kepergok Curi Motor, Dua Sekawan Diringkus Polisi Dengan Kaki Ditembak

Kepergok Curi Motor, Dua Sekawan Diringkus Polisi Dengan Kaki Ditembak

138
0

LAporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com – Lantaran telah melawan saat hendak ditangkap dari penggerebekan petugas dan mencoba kabur dari kejaran petugas, membuat Ismail (32) dan Heryadi (50) diberi tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak kakinya.

Dimana awal kejadian, bermula pada saat kedua tersangka hendak mencoba untuk mencoba mengambil motor yang sedang terparkir di pinggir Lorong Family Setia Kelurahan 7 Ulu sekitar pukul 19.30 wib. Senin (22/10/2018).

Namun saat akan melancarkan aksinya tersebut, ada seorang warga yang memergoki aksi pelaku. Aksinya pun langsung gagal karena adanya orang yang berteriak maling.

Kemudian kebetulan, saat kejadian kejadian, ada seorang anggota Jatanras yang sedang melintas di tempat kejadian sehingga keduanyapun dapat langsung di amankan.

Tersangka Ismail yang tercatat sebagai Warga Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu Palembang, mengaku saat kejadian ia panik karena ada yang memergoki dengan teriakan maling. mendengar teriakan itu aku mau kabur tetapi gagal sudah keburu ditangkap.

“Waktu mau melarikan diri aku terdengar ada suara tembakan dan ternyata kaki saya yang kena,” ungkap Ismail saat pres rilis di Gedung Jatanras Mapolda Sumsel. Rabu (31/10/2018).

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah kunci Liter T, satu motor Yamaha jenis Mio BG 6165 RS atas nama Nyayu Fatimawati milik korban dan satu lagi Honda Beat dengan nopol BG 6715 AAN.

Kasubdit III Jatanras AKBP Yoga Baskara menuturkan, kedua tersangka ini tertangkap saat anggota kita sedang melintas di TKP. melihat ada keributan lalu anggota mendekat dan melihat pelaku yang sudah diamankan warga. kemudian pelaku langsung dibawa ke Polda Sumsel.

“Bahkan kedua tersangka saat diamankan mencoba lari dan memberikan perlawanan kepada petugas sehingga keduanya diberikan tindakan tegas terukur,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here