Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Subdit 3 Jatanras DitRes Krimum Polda Sumsel, berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil rental. setidaknya sudah 21 unit mobil yang digelapkan para pelaku. salah satu yang menjadi korbannya adalah Amril Nurman (35), yang sempat kehilangan mobil Toyota Rush BG 76 AQ, warna hitam.
Para tersangka yang diamankan yakni, Sanjaya (31), warga Dusun 2, RT 03/00, Kelurahan Pemulutan Ulu, Ogan Ilir, sebagai otak dan eksekutornya. Aksi tersangka ini dilakukannya bersama rekannya Rendy Priangga (29) warga Jalan PDAM, Lorong Mandi Api, RT 69/03, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Untuk barang bukti mobil Toyota Rush BG 76 AQ, warna hitam (hilang) dan Honda Mobilio BG 1815 BE warna abu-abu. Dari keterangan korban Amril, kalau pihaknya sangat merasa dirugikan atas tindakan pelaku Rakai.
“Pelaku ini juga pernah di tahan di Lapas Prabumulih, selama 6 tahun hingga 2017, atas kasus perkara narkotika,” ungkapnya.
Dikatakan Amril, banyak korban namun hanya dirinya yang berani melapor. “Pelaku mengatakan akan merental mobil saya itu untuk kebutuhan transportasi proyek tol Palindra. jadi saya percaya saja. tetapi setelah dirental selama 2 bulan rupanya mobil saya tidak kunjung dikembalikan dan malah digadaikan,” timpalnya
Sementara dari pengakuan tersangka Rakai kendaraan itu ia gadaikan seharga Rp 8 juta dengan AM, yang kemudian uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami bagi 2 uangnya pak, satu orang mendapatkan bagian 4 juta. uangnya sudah habis buat kebutuhan bukan untuk yang lain,” kelitnya Saat gelar tersangka. Selasa (30/10/2018)
Diketahui aksi penggelapan itu terjadi pada Jumat 07 Desember 2018, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka Rakai menghubungi korban untuk menyewa kendaraan selama 2 hari. Untuk kebutuhan transportasi di proyek jalan tol Palindara.
Namun, sudah 10 hari kendaraan belum juga dikembalikan. kemudian tersangka mentransfer uang Rp 3 juta ke rekening korban. Bahkan sampai sebulan hingga tanggal 7 oktober akan dikembalikan, tetapi mobil tidak kunjung dikembalikan.
Atas kejadian tersebut membuat korban harus kehilangan mobil Toyota Rush, kesayangannya. merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Sumsel.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara menegaskan telah mengamankan dua pelaku penggelapan kendaraan rental.
“Untuk kendaraan digelapkan sebanyak 21 unit oleh para pelaku. Saat ini sedang kita cari kendaraanya. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP ancamannya 4 tahun pidana penjara,” tegasnya. (Editor Jon Heri)








