Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Hendra Wijaya (36), yang merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Supardi alias Ondok (32). Korban pun sempat mendapatkan perawatan medis, di rumah sakit, tapi sayangnya nyawa korban masih tak bisa diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia. Hendra tewas dengan kondisi luka bacok pada sekujur tubuhnya.
“Kami dapat kabar kalau Hendra dibacok orang dan langsung dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan bentor. Memang sempat dibawa ke rumah benteng (RS AK Gani), tapi setelah itu meninggal dunia. Saya lihat memang banyak luka di tubuh Hendra.
Sebelum meninggal, Hendra sempat ngomong kalau dia dibacok oleh Ondok,” ujar Sri Kusmiati (58), ibu korban, ketika dibincangi di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Palembang, Selasa (2/10/2018).
Korban Hendra dibacok pelaku atas nama Ondok, di kawasan Jalan Psikologi Lautan Lorong Kedukan 1 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang, Senin (1/10/2018) pukul 23.00 WIB.
“Kami tidak tahu masalahnya apa, karena malam itu Hendra minta izin lagi cari makanan ikan di parit (jentik nyamuk). Kemudian kami dapat kabar kalau Hendra kena bacok. Kami minta pelakunya dihukum seberat-beratnya, nyawa harus dibayar nyawa karena pelakunya sudah ditangkap polisi,” ujar Sri.
Ditambahkan paman korban, M Nasir, mengatakan kalau korban tidak ada musuh. Korban ini kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan dan korban ini meninggalkan 3 orang anak. “Semalam dapat kabar kalau Hendra keponakan saya itu kena bacok, lalu saya langsung ke TKP dan melihat keponakan saya sudah terkapar, melihat sudah tak berdaya saya langsung bawa ke RS Benteng menggunakan bentor, “katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, korban dibacok secara membabi buta oleh pelaku Supardi alias Ondok dengan menggunakan sajam parang. Diduga pelaku tersinggung karena korban meminta uang dan memukul kepala pelaku, kemudian pelaku membacok korban dengan membabi buta di sekujur tubuh korban.
Sementara Kanit Reskrim Polsek IB II Palembang, Ipda Hermansyah mengatakan, Pelaku Supriadi sudah diamankan sesaat sesudah kejadian Diduga motifnya dendam karena sebelumnya diduga tersangka pernah dimintai uang oleh korban karena dendam itulah saat kejadian korban dan tersangka bertemu hingga korban dibacok pakai parang.
“Petugas sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas. Barang bukti yang diamankan yakni dua bilah sajam parang. Atas perbuatannya Tersangka ajan dijerat dengan pasal 340 KUHP jo 338 KUHP Jo pasal 351 ayat 3,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








