Home HL Dua Dari Empat Komplotan Perampokan Sadis Bersenjata Api Keok Diterjang Timah Panas...

Dua Dari Empat Komplotan Perampokan Sadis Bersenjata Api Keok Diterjang Timah Panas Polisi

127
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com  – Walaupun terbilang sadis dalam melakukan perampokan rumah, namun ada rasa takut saat Deni (33) merampok rumah Rizal (41) di Jalan Lebak Rejo, RT14/5, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, 7 Oktober 2018 lalu.

Bahkan saat beraksi pelaku menyandera salah satu anak korban, tak hanya itu Deni juga terlihat meminta maaf saat menodongkan senjata api rakitan kepada korban. “Maaf saya merampok, istri saya mau melahirkan. Daripada istri saya yang mati, mending kamu saja yang mati,” ujar Deni menirukan perkataannya saat rilis perkara di Mapolsek Kemuning, Jumat (26/10/2018).

Deni bersama rekannya Joni Arifin (29), Ican, dan Tomi yang masih DPO, menggasak harta korban yang terdiri dari uang tunai senilai Rp20juta, lima unit ponsel, perhiasan antingan, serta jam tangan antik.

Dari pengakuan tersangka yang tercatat sebagai Warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Pesantren A Rahman, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju ini mengaku hanya diajak oleh Ican, yang merupakan kakak iparnya untuk merampok.

“Saya baru sekali ini diajak kakak ipar saya. Saya mau karena istri saya mau melahirkan yang keempat kali jadi butuh uang. Kebetulan anak nomor dua kemarin juga sakit jadi saya sangat butuh uang. Dari hasil kenahatan aku dapat bagian Rp 3,5juta, dan uang itu sudah habis buat biaya berobat anak,” akunya.

Deni pun mengaku bahwa senpira yang dipakainya untuk menodong korban merupakan milik Ican. Dirinya hanya dipinjamkan dan dititipkan. “Waktu itu yang bongkar gembok pagar Ican dan Tomi. Lalu Saya, Joni, dan Ican masuk rumah, Tomi jaga di luar untuk mengawasi situasi Kami agak kaget ternyata di rumah ada orangnya,” ungkap Deni.

Mengetahui ada penghuninya, Joni kemudian mematikan aliran listrik di rumah korban, sementara Ican dan Deni membongkar pintu depan rumah. Setelah berhasil masuk, mereka langsung menodongkan senpira dan obeng panjang dan mengancam korban untuk tidak melawan. Korban pun tidak melawan dan membiarkan para pelaku mengambil seluruh barang berharga milik korban.

Sementara itu, Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing berujar, pihaknya berhasil mengendus keberadaan pelaku dari hasil rekaman CCTV yang didapatkannya dari wilayah tersebut.

“Jadi sebelum beraksi di rumah korban, para pelaku ini berupaya merampok di rumah yang yang berada di lingkungan tersebut. Namun karena tidak berhasil membongkar kunci gembok gerbangnya, mereka kemudian mencari tempat mangsa lain,” ungkap Robert.

Di rumah yang tidak berhasil dibongkar para pelaku tersebut, polisi mendapatkan rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan ciri-ciri yang dijelaskan oleh korban Rizal. Sehingga akhirnya berhasil memburu dua dari empat kawanan perampok ini.

“Dua tersangka berhasil kami ringkus di kawasan Plaju, Jumat (26/10/2018) dini hari pukul 05.30 Wib. Karena kedua tersangka melawan jadi keduanya terpaksa diberi tindakan tegas terukur di kedua kakinya. Sementara dua tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran kami,” ungkapnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here