Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Tersangka Wahyu (30) warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, tewas setelah ditembak petugas polisi lantaran melarikan diri usai melakukan aksi jambret di Jalan Dr Cipto, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Minggu (5/8/2018) sekitar pukul 12.40 Wib.
Berdasarkan dari informasi yang dihimpun, sebelum kejadian korban, Mutiara (19) yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palembang, tengah dibonceng motor bersama temannya. Namun, Saat tiba di simpang lampu merah Jalan Dr Cipto, motor yang dikendarai korban berhenti.
Kemudian muncullah tersangka Rahmat (31) dengan mengendarai sepeda motor memboncengi tersangka Wahyu dan turut berhenti di belakang motor korban di sebelah kiri. Tersangka Wahyu kemudian berupaya mencuri dengan membuka resleting tas ransel milik korban. Namun korban yang menyadari aksi tersangka, langsung mempertahankan tas miliknya.
Atas kejadian tersebut, terjadilah aksi tarik-menarik antara korban dan tersangka, sehingga isi dalam tas korban berhamburan. Dari isi tas tersebut terjatuhlah sebuah laptop dan tablet milik korban, yang dengan sigap langsung diambil tersangka yang kemudian melarikan diri.
Namun sial, aksi tersebut dipergoki oleh anggota polisi yang berpakaian preman yang tengah melakukan patroli. Anggota polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, tetapi tidak digubris tersangka yang masih berupaya untuk melarikan diri.
Polisi pun menembakkan timah panas dari senjatanya yang kemudian bersarang di punggung bagian kanan bawah tersangka Wahyu. Wahyu yang tertembak kemudian ambruk ke tanah. Karena Wahyu terjatuh, motor yang dikendarai tersangka Rahmat kehilangan keseimbangan kemudian ikut terjatuh.
Tersangka Wahyu tewas seketika di lokasi kejadian sementara tersangka Rahmat langsung diringkus petugas dan dibawa ke Runah Sakit Bhayangkara Palembang, untuk diberi bantuan medis atas luka yang dideritanya saat terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
“Saya baru kali ini pak, menjambret sama Wahyu. Dulu, saya pernah juga mencopet dua kali di BKB,” akunya tersangka Rahmat sambil meringis menahan sakit di IGD RS Bhayangkara Palembang.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, dua tersangka tersebut memang merupakan buronan Polsek Ilir Barat II dan Polresta Palembang.
Terhitung, keduanya sudah melakukan beberapa kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan, pencopetan, dan pencurian konvensional.
“Berdasarkan pengakuan tersangka Rahmat dia hanya mencopet dan jambret. Namun untuk Wahyu ini pun masuk DPO kami sejak lama dengan kasus curas. Masih kami selidiki lebih lanjut berapa laporan yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka ini,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan di Palembang, terutama menjelang Asian Games ini.
“Untuk para pelaku kejahatan, silakan nonton TV terlebih dahulu sebelum melakukan kejahatan. Lihat apa yang kami lakukan terhadap para pelaku kejahatan sejauh ini,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Dwi Utomo menambahkan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut tersangka Rahmat untuk mengetahui berapa kali sudah melakukan kejahatannya bersama Wahyu.
“Untuk saat ini kami sudah menyita beberapa barang bukti berupa tablet dan laptop miliki korban serta sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








