Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Anggota dari Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membekuk pelaku penipuan dan pengelapan beserta penadahnya. Dimana pelaku utamanya bernama Nano yang berhasil diringkus ditempat kediamannya pada 23 Mei 2018 lalu.
Petugas juga mengamankan Budi Irawan (42) dan Muhajirin (36), keduanya diamankan Senin 23 Juli 2018 dikediamannya di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan Bukit Lama karena telah menerima mobil yang digelapkan oleh tersangka Nano.
Dimana modus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Nano, dengan menelpon korban M Riza untuk menyewa mobil Daihatsu Xenia Nopol BG 1747 NI milik korban selama sepuluh hari dengan kesepakatan satu harinya Rp300 ribu.
Korban pun menyetujuinya lalu menyuruh tersangka untuk mengambil mobilnya di Jalan Supersemar, Gedung Graha 66, saat itu tersangka hanya menyerahkan uang sebesar dua juta.
Namun setelah sepuluh hari, tersangka Nano tidak mengembalikan mobil yang direntalnya. Saat dihubungi nomor ponselnya juga tidak aktif hingga korban membuat pengaduan di SPKT Polda Sumsel pada 9 Juli 2018.
Dijelaskan Kanit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Zainuri mengatakan, modus yang digunakan pelaku menggelapkan mobil dengan pura-pura merental mobil milik korban. Ternyata setelah waktu yang disepakati pelaku belum juga mengembalikan mobil yang dirental nya.
“Ternyata setelah diselidiki tersangka sudah menggadaikan mobil korban sebesar Rp25 juta kepada seseorang di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, lalu kami bawa tersangka kesana kami langsung mengamankan dua orang yang telah menerima mobil gadaian hasil penggelapan,”katanya saat gelar tersangka. Minggu (5/8/2018).
Sementara berdasarkan keterangan Nano, dirinya mengaku kalau ia sebelum nya sudah membayar uang rental mobil ke korban sebesar enam juta. Tapi dirinya mengakui kalau mobil korban itu sudah ia gadaikan sebesar Rp 25,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)








