Home HL Kedapatan Bawa Sabu, Yamin Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Sabu, Yamin Ditangkap Polisi

141
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews,com – Tersangka M Yamin Bin Iskandar (28), yang merupakan buruh bangunan, hanya bisa pasrah, ketika dirinya diringkus petugas dari Reskrim Polsek Sako Palembang, atas kepemilikan narkoba jenis sabu, saat motor yang dikendarainya melintas di Jalan Sematang Lorong Perintis Kelurahan Sako Palembang.
Dari tangan tersangka Yamin, warga Jalan Gotong Royong 1 Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Palembang ini,  petugas berhasil menyita satu paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp 80.000, yang baru saja ia beli dari orang yang tidak dikenalnya.
Menurut pengakuan tersangka Yamin, dirinya sempat berhenti mengkonsumsi narkoba, Namun, karena badan sering sakit usai bekerja membuat dirinya kembali mengkonsumsi narkoba jenis sabu. ” aku pakai sabu hampir 1 tahun, kemarin sudah 2 bulan tidak memakai sabu lagi, Tapi terakhir ini lah aku kelbali pakai, pakai sabu hanya untuk menmbah stamina usai bekerja, kalau tidak pakai sabu badan sakit semua, ” akunya tersangka Yamin, saat gelar perkara di Mapolsek Sako Palembang. Kamis (9/08/2018).
Penangkapan tersangka Yamin, berdasarkan dari informasi masyarakat, jika tersangka kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu, saat petugas Buser Polsek Sako sedang hunting, operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) patroli di Wilayah Hukum Polsek Sako.
Bertepatan Tersangka Yamin saat itu mengendarai sepeda motor merk Suzuki Nex dengan nomor polisi BH-2841-TR, saat digeledah petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu di genggaman tangan sebelah kiri tersangka.
” Tersangka ini kita tangkap saat berada di jalan perintis, memang tersangka ini tengah kita car, pada saat mengendarai motor kita tangkap, waktu kita geledah kita dapati 1 paket sabu seharga 80 ribu, tersangka ini kita tangkap dalam operasi cipkon menjelang Asian Games 2018 ini” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sako jelasnya, Iptu Yahya Roni.
Masih dikatakan Kanit Reskrim Polsek Sako Palembang, karena tersangka terbukti membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jelasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here