Laporan : Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com-Salah satu dari tujuh terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Palembang dan Banyuasin, Rabu (18/7/2018) lalu merupakan residivis narapidana yang pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Merah Mata Palembang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Jumat (20/7/2018). Zulkarnain menjelaskan, terduga teroris yang merupakan residivis adalah SP alias Daud alias Abu Ainun (37), yang ditangkap Densus 88 di rumah kontrakannya, di Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin.
“SP itu residivis kasus pembunuhan dan baru bebas pada 2014 lalu. Bertemu dengan Abu Husnah itu di penjara. Hingga akhirnya SP diangkat sebagai Amir atau ketua JAK (Jamaah Ansharut Khilafah) Cabang Palembang,” ujar Kapolda.
Kapolda mengatakan, dua diantara tujuh terduga teroris yang ditangkap merupakan pegawai salah satu BUMN yang berlokasi di Palembang. Mereka adalah Zul (25) dan HR (27) yang ditangkap Densus 88 di Jalan Kolonel Atmo, Palembang.
“Statusnya sekarang masih terduga, masih diperiksa di Mako Brimob Polda Sumsel. Terkait pekerjaannya itu tidak terlalu berhubungan karena paham ekstrim intoleran bisa melanda siapa saja,” ujarnya.
Sementara empat terduga teroris lainnya yakni FK alias Abu Atika (34) ditangkap di kawasan Kertapati, Palembang, SPO alias Abu Qoru (34) ditangkap di kawasan Kalidoni, Palembang.
Lalu AR alias Abu Husna (28) ditangkap tak jauh dari lokasi penangkapan SP Alias Daud, dan terakhir EK alias Hasan (21) yang ditangkap di Mata Merah, Banyuasin. Diketahui, EK alias Hasan merupakan anak kandung dari salah satu Narapidana teroris, Adin asal Lampung merupakan bagian dari kelompok JAK Lampung pimpinan Abu Roban.
Keterlibatan seluruh terduga teroris tersebut merupakan bagian anggota kelompok JAK pimpinan Abu Husna asal Solo, yang berbaiat kepada ISIS. Mereka pun sering mengadakan taklim sesama kelompok mereka di kawasan Kertapati, Palembang.
“Beberapa dari terduga teroris ini pun ada yang berbaiat langsung kepada ISIS dan sebagiannya kepada Abu Husna. Namun JAK ini lebih soft dari pada JAD. JAK tidak langsung mencap orang selain kelompok mereka itu kafir,” jelas Kapolda.
Saat penggeledahan, Densus 88 menyita barang bukti busur dan anak panah serta pipa paralon yang diduga hendak dijadikan alat peledak. Kapolda berujar, temuan tersebut membuktikan adanya pelatihan militer di kelompok tersebut.
“Saat ini masih penyelidikan. Untuk penyelidikan terduga teroris waktunya lebih lama dari pada pidana umum. Sampai 20 hari bahkan bisa diperpanjang apabila masih diperlukan. Masih butuh waktu untuk menetapkan mereka apakah menjadi tersangka atau tidak,” jelasnya. (Editor Jonheri)









