Home HL Pengacara Nilai Kasus OTT Ardiansyah Di Rekayasa

Pengacara Nilai Kasus OTT Ardiansyah Di Rekayasa

180
0

#Hakim Terima Rekaman Dugaan Rekayasa OTT*
Laporan Kholiq / Iman Santoso

PALEMBANG, Jodanews.com – Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muratara kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas I A Palembang, Jalan Kapten A Rivai, Jum’at (27/7) sekitar pukul  10.00 Wib.

Sidang lanjutan kali ini dengan agenda pembacaan pledoi  terdakwa Ilham Fatahillah selaku pengacara terdakwa Ardiyansyah menyerahkan bukti  rekaman dugaan rekayasa OTT kepada Majelis Hakim yang diketuai Paluko H. Rekaman berdurasi 90 menit ini sangat berhubungan erat dengan dugaan rekayasa OTT, Yaitu percakapan oknum yang menjadi dalang dugaan rekayasa kasus OTT ini. Adapun targetnya untuk menumbangkan  Bupati Musi Rawas Utara, H Syarif Hidayat dari jabatannya, serta menyeret kepala Bappeda Muratara, Erwin Syarif ST MT yang merupakan anak Bupati agar menjadi tersangka pada kasus OTT ini.

Menurut Ilham, Bukti rekaman ini bukan hal  baru. Pada sidang- sidang sebelumnya, Tim pengacara telah berkali-kali meminta izin kepada majelis hakim agar memutar isi rekaman itu.

“Supaya menjadi suatu kepastian hukum. Jangan sampai menjadi perbincangan yang tidak enak didengar, untuk itu serahkan ke rel hukum, agar yang benar itu benar dan yang salah itu salah,” Ungkap Ilham.

Di tambahkan Ilham, Jika rekaman berisikan percakapan dugaan rekayasa OTT ini tidak benar, Pihaknya juga sudah siap untuk mengajukan kepada majelis hakim agar menghadirkan tim ahli untuk mengecek kebenarannya. ” Zaman sekarangkan sudah canggih, bisa diketahui itu suara suara siapa,”  Papar Ilham.

Lebih lanjut Ilham mengatakan, Terkait persoalan dugaan rekayasa OTT berdasarkan bukti rekaman ini, Tim pengacara Ardiyansyah yang lain juga sudah melapor ke Mabes Polri, Selasa (24/7) lalu.

” Kita juga masih menunggu hasil laporan itu,” Jelas Ilham.

Terkait sidang sebelumnya mengenai surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diana Traya menuntut terdakwa Ardiansyah dengan hukuman 18 bulan penjara, Ilham berkeyakinan bahwa tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.

“Secara objektif hukum, berdasarkan ketentuan pasal 185 ayat 1 KUHAP, bahwa seharusnya wajib, Artinya berbicara hukum harus sesuai fakta persidangan,” Jelas Ilham.

Untuk itu dirinya memohon kepada majelis hakim agar objektif memutuskan perkara ini, Yaitu  membebaskan terdakwa demi hukum, jangan sampai terdakwa menjadi korban dalam kasus ini. Pertanyaan besar pihaknya mengenai perkara  OTT  melibatkan kliennya  ini,  yakni menyangkut proyek SPAM di Rawas Ulu  dikerjakan oleh kontraktor bernama Tamsil. Tapi anehnya, Sejak dari penyidikan hingga sidang hari ini, Tamsil tidak pernah dihadirkan untuk diminta kesaksiannya terkait perkara ini. Sementara  Sisco yang menjadi pihak pemberi dalam perkara OTT ini.  “Secara hukum tidak ada hubungan dengan pengerjaan proyek SPAM ini, Bahkan Tamzil tidak pernah memberikan kuasa kepada Sisco sehubungan dengan proyek ini,” Jelas Ilham.

Sementara itu ditempat yang sama terdakwa Ardiyansyah dihadapan majelis hakim saat membacakan pledoi, memohon agar dirinya dibebaskan dalam perkara ini. Karena menurut dia, Dirinya hanya menjadi korban politik dari kekejaman oknum yang ingin berkuasa.

Sambil menangis, Ardiyansyah menceritakan kronologis kejadian yang membuatnya menyandang status  terdakwa pada kasus itu. Mulai dia bertemu dengan tersangka Sisko di Rumah Makan Pagi Sore,  Lalu ditangkap atas tuduhan pemerasan, hingga ancaman tembak agar Ia mengakui mengambil  uang Rp 50 juta itu. Bahkan diancam agar mengakui bahwa kasus OTT ini melibatkan Kepala Bappeda dan Bupati Muratara. ” Dirinya meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum, Kaerna menurut dia, Dirinya hanya korban politik dari kekejaman oknum yang ingin berkuasa,” Pinta Ardiansyah.

Menanggapi pledoi disampaikan Ardiyansyah, JPU Diana Traya meminta waktu kepada majelis hakim  untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

Majelis hakim  memberikan waktu kepada JPU  hingga Senin (30/7) agar memberikan tanggapan.

” Waktunya sudah sangat mepet, Kita minta hingga Senin tanggal 30 Juli nanti sudah disampaikan. Karena sebelum 17 Agustus, Sudah diputuskan karena perkaranya sudah terlalu lama,”  pungkasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here