Home HL Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi Jenis Baru di Palembang

Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi Jenis Baru di Palembang

190
0

Laporan : Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.180 butir. ekstasi ini jenis ekstasi baru yang rencananya akan di edarkan di Palembang, barang haram tersebut ditemukan dari tangan dua orang tersangka di Jalan Batu Jajar, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Palembang, Minggu (1/4/2018) lalu.
Diketahui dua tersangka tersebut yakni Iman Darmawan (27) warga Jalan Mojopatih 8, Lorong Kumpi 1 nomor 21, RT1, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang serta Agus alias Andri (34), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Gagal beredarnya ribuan narkoba jenis baru tersebut berawal dari anggota kepolisian yang mendapatkan informasi sering terjadinya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka Iman.
Polisi pun melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli. Akhirnya polisi berhasil memancing Iman ke lokasi kejadian. Saat Iman hendak menyerahkan sebungkus rokok berisi 100 butir ekstasi, Iman pun digrebek oleh petugas yang sudah mengepungnya.
Tersangka pun menyerah tanpa ada perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih memiliki ekstasi lainnya yang disimpan di rumah kontrakan tersangka Agus, yang merupakan paman Iman. Tersangka pun kemudian digiring ke lokasi kedua untuk menunjukkan barang yang lainnya.
Agus pun tak dapat mengelak ketika polisi menggerebeknya di rumah kontrakannya. Iman meminta bungkusan yang dititipkannya kepada Agus. Saat dibuka, terdapat 1.080 butir ekstasi berbagai macam warna. Keduanya pun digiring ke Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka Agus mengaku, dirinya utang Budi dengan keponakannya tersebut karena saya tinggal bersamanya, sehingga aku mau saja dititipi dan menjadi kurir pengantar narkoba.
“Saya tinggal dan dikasih makan sama dia, makanya saya mau. Saya tidak diupah, hanya sebagai tanda terima kasih saja karena diperbolehkan sudah menumpang,” kata tersangka Agus.
Sementara tersangka Iman mengatakan, dirinya biasa menjual ekstasi tersebut kepada kenalan dan menawari di tempat-tempat hiburan. “Saya jual Rp250.000-300.000 per butirnya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman berujar, usai penangkapan pihaknya langsung membawa barang bukti narkoba tersebut kepada labfor cabang Palembang. Pihaknya pun merasa aneh karena ekstasi tersebut mengandung senyawa berbeda daripada ekstasi pada umumnya.
“Setelah diperiksa diketahui narkoba ini bukanlah sejenis ekstasi, melainkan narkotika golongan I dengan senyawa epilon,” ujarnya saat gelar tersangka dan barang bukti, Selasa (10/4/2018).
Ia menerangkan, pihaknya terus akan mengembangkan pemeriksaan dan penyelidikan atas narkoba jenis baru ini. Karena diakuinya, narkoba dengan senyawa epilon ini baru pertama kali ditemukan Polda Sumsel.
“Barang bukti masih dalam proses lidik, darimana asal muasalnya dan sedang didalami. Dan dalam waktu dekat harapan kita bisa diungkap,” ujarnya.
Atas perbuatannya ke Dua tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 1, dan jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang, AKBP Made Swetra mengatakan, ekstasi yang didapatkan tersebut mengandung senyawa epilon, yang tidak biasa berada dalam kandungan ekstasi. Cara penggunaannya serupa ekstasi, namun efeknya lebih memabukkan.
Made mengungkapkan, ekstasi biasanya memiliki mengandung senyawa metilendioksi-metamfetamina (MDMA), namun narkoba yang didapat kali ini malah mengandung senyawa epilon.
“Efeknya memacu sistem syaraf otak pusat dari reaksi kandungan aktifnya. Kurang lebih efeknya sama dengan esktasi, seperti menimbulkan perasaan senang, mengurangi nafsu makan, serta memunculkan efek halusinasi,” ujar Made. Namun ketika efeknya hilang, pemakai narkoba ini akan merasakan depresi dan menyebabkan ketagihan akan konsumsinya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here