Laporan Zoel
MUARA ENIM, Jodanews.com – Operasi Patuh Musi 2018 Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH S.Ik MH, membagikan helm kepada sejumlah pengemudi kendaraan roda dua dari kalangan ibu rumah tangga dan tukang ojek di Halaman Mapolres Muara Enim.(26/4/2018).
Membagikan helm tersebut, sebagai wujud untuk mengajak para pengemudi kendaraan roda dua agar tertib berlalu lintas, tidak saja selama pelaksanaan operasi patuh musi 2018, tetapi untuk selamanya.
Pembagian helm itu tersebut dilakukan setelah usai memimpin apel operasi patuh 2018, didampingi Wakapolres, Kompol Ari Sudrajat, Kabag Ops Kompol Irwan Andeta, Kasat Lantas AKP Adik Listiyono S.Ik dan Kaub POM Muara Enim, Lettu Agus.
Kapolres Muara Enim mengatakan, Operasi patuh Musi 2018 yang berlangsung selama 14 hari mulai Kamis (26/4/2018) itu, melibatkan sebanyak 40 personil dari Satuan Lalu Lintas. Kemudian personil di masing masing Polsek dijajaran Polres Muara Enim.
Bagi siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Operasi yang digelar dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, untuk melakukan pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas.”pungkasnya.
Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Adik Listiyono S.Ik menambahkan, bahwa di wilayah Muara Enim ada tiga daerah jalan lintas yang rawan kecelakaan lalu lintas. Yakni di sepanjang jalan lintas Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang.
Jalan lintas tersebut kondisinya lurus dan bagus, tetapi kurang dilengkapi penerangan. Kita sudah menyampaikan surat kepada Balai Besar Pekerjaan Umum Sumsel, agar memasang garis kejut di jalur tersebut, guna mengantisifasi terjadinya kecelakaan.
Lanjutnya, disepanjang jalan lintas Desa Gunung Megang, Kecamatan Gunung Megang. Kondisi jalan agar berkelok dan sempit. Selanjutnya di sepanjang jalan lintas Desa Beringin, Kecamatan Lubai hingga ke Lubai Ulu.
“Kita menghimbau kepada masyarakat, supaya kecepatan kendaraannya disesuaikan dengan kondisi jalan,”terangnya.
Untuk jalan lintas kecepatan kedaraan diharapkan agar tidak melebihi 60 km/jam dan untuk jalan padat dihimbau kecepatan kendaraan 40 km/jam demi keselamatan dalam mengenarai kendaraan. (Editor Jon Heri)









