*Jaksa Tahan FY PNS Aktif
Laporan : Repi Black
PAGARALAM, Jodanews –Kasus pengangkatan CPNS tahun 2010 yang sebelumnya sudah menyeret dua oknum PNS di lingkungan Pemkot Pagaralam terpidana hukum, kemarin (11/4), menyusul tersangka FY (42) (inisial, red), PNS aktif berdinas di UPTD LLK ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam.
Kajari Pagaralam, Jaja SH didampingi Kasi Intel Gabriel SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Willy Pramudya Ronaldo SE SH mengatakan, kasus CPNS 2010 kembali ada tersangka baru, yakni saudara FY merupakan PNS aktif di UPTD LLK. “Perkara FY sudah tahap II, berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Kejari Pagaralam ke JPU,” ujar dia seraya mengatakan penahanan kepada tersangka dengan Nomor : PRINT. TH-02/N.6.15.6/Ft.1/04/2018 tertanggal 11 April, beserta barang bukti dokumen dari penyidik sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka ditahan didampingi penasehat hukumnya.
Lanjut Willy, penetapan tersangka FY sendiri yang mana telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pengangkatan 10 (sepuluh) orang Tenaga Honorer atas nama Wiwin Widya Astuti dkk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Pagaralam tahun 2010.
Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. “Keikutsetaan tersangka FY dalam perkara ini, negara dirugikan sekitar Rp.400 juta lebih,” katanya.
dibeberkan Willy didampingi Arif SH, selaku JPU, sebelumnya dua tersangka yang sudah terpidana, yakni RD dan MH yang beberapa waktu divonis bebas namun jaksa mengajukan kasasi ditingkat MA dan dikabulkan., yang akhirnya dia (MH, red) kembali menjalani hukuman penjara 5 tahun enam bulan. “Tersangka FY dilakukan penahanan 20 hari kedepan dalam waktu tersebut, berkas perkaranya secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk dilakukan penuntutan dan persidangan,” ulasnya seraya mengatakan untuk melengkapi berkas dakwaan pihaknya sendiri masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yang sebelumnya tersangka FY dalam pengusutan perkara RD dan MH sebagai saksi. Haidir Murni SH, penasehat hukum tersangka mengatakan, pendampingan terhadap saudara FY untuk memenuhi hak-haknya secara hukum. namun belum dipastikan, pendampingan perkara ini akan dikuasakan pada dirinya. “Pendampingan hukum sebagai penunjukan dari pihak jaksa,” ulasnya. (Editor Jonheri)








