Home HL Richard Cahyadi: ASN Dilarang Berpolitik Praktis

Richard Cahyadi: ASN Dilarang Berpolitik Praktis

173
0

Laporan Inggri

PRABUMULIH,Jodanews.com,- Pjs Walikota Prabumulih Richard Cahyadi mulai masuk kerja usai dilantik oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

hari pertama kerjanya, Richard mengintruksikan bawahannya agar jangan terlibat politik praktis.

“Saya ultimatum untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Prabumulih supaya jangan terlibat politik praktis. Jika nanti ketahuan, jelas ada sanksi tegas yang akan menunggunya,” tutur Richard saat kepada para awak media diruang kerjanya.

Richard mengatakan,” di karenakan Walikota sebelumnya Ir H Ridho Yahya MM maju dalam Pilkada Kota Prabumulih 2018 Tidak menutup kemungkinan ada pejabat ASN mempunyai kedekatan. Hal itu diyakinkan, hanya lah tidak lebih dari ikatan kerja antara Walikota dan bawahannya.

“Sejak memasuki ruangan Pemkot Prabumulih, hal pertama yang dilakukan adalah menekankan seluruh ASN untuk tidak mencoba-coba terlibat dalam politik praktis. Saya juga mewanti-wanti para ASN, tidak terlibat politik praktis”, ujarnya.

Selanjutnya, “ASN harus bersikap netral, mendukung penuh Panwaslu Kota Prabumulih sebagai ujung tombak pengawasan,” tegasnya.

Lanjut Richard,  ASN itu sangat strategis. Di Kota Prabumulih tercatat ribuan, bahkan puluhan ribu ASN dan mampu mempengaruhi konsituen untuk memilih salah satu pasangan calon. Namun dalam Undang-undang Pemilu, ASN sudah disebutkan jika harus menjaga netralitas.

“Apabila ada ASN yang terlibat politik praktis, tak segan untuk memberikan sanksi sedang maupun berat. Tidak ada sanksi ringan, bagi ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis,” ungkapnya.

Disinggung jika ada oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis, Richard menegaskan jika aturan dan sanksi sudah jelas tercantum dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 53 tahun 2011 tentang disiplin PNS, serta PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinanan jiwa Korps dan Kode Etik ASN melalui surat Menpan RB No.B/71/M/M/SM/00.00/2017 dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara No : B – 2900/KASN/11/201, bahwa ASN tidak dibenarkan terlibat dalam Politik Praktis/Berafiliasi Partai Politik.

“Sudah ada beberapa pejabat ASN yang dibidiknya terindikasi melakukan politik praktis. Namun, ia mengaku belum mau berargumen terkait indikasi rersebut. masih kita cermati lebih dulu, sebelum jauh terlibat ada baiknya berhenti bermain-main politik. Jangan sampai ada yang jadi korban, dan dirugikan dalam hal ini,” ungkapnya.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here