Home HL Polisi Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Di Kota Palembang

Polisi Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Di Kota Palembang

135
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Tim buser dari unit Reskrim Polsek Plaju Palembang, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 53,26 gram, dari tangan kedua tersangka yakni Arfani (33) dan Ariansyah (30), keduanya merupakan warga KH Azhari Lorong Rawa-rawa RT 26, Kelurahan 12 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Menurut pengakuan Arfani dirinya mengaku, kalau sabu tersebut didapatnya dari seorang yang merupakan  bandar di kawasan Plaju yakni berinisial DD. Saya hanya disuruh untuk mengantarkan kepada pembeli dengan di upah Rp2 juta.
“Saya sudah 1 bulan ini kenal sama DD Pak. Lalu saya disuruh untuk mengantar sabu itu ke pemesan. Tapi saya tidak tau kalau yang pesan itu adalah polisi,”kata resedivis kasus yang sama, dan pernah mendekam di Rutan Pakjo pada 2015, selama 2,5 tahun.
Sedangkan, Ardiansyah mengaku, ia juga merupakan kurir saja. Dan jika berhasil mengantarkan pesanan sabu itu ke pembeli, ia akan mendapatkan upah Rp 5 juta. “Ya saya hanya kurir pak, cuma tukang antar. Dan jika berhasil saya akan diupah Rp 5 juta pak. Saya terpaksa melakukan ini karena tidak ada pekerjan,” ungkap Ariansyah yang juga resedivis kasus yang sama, dan pernah mendekam di Rutan Merdeka pada 2002, selama 1 tahun.
Kapolsek Plaju AKP Rizka Apriyanti mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari pihaknya yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy atau penyamaran menjadi pembali, Kamis (1/2/2018), sekitar pukul 17.15 Wib.
Kemudian, Brigadir Endang Darmawan (38) tang menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu di kawasan yang telah ditentukan Tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan DI Panjaitan Gang Adil Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju, Palembang.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 53,26 gram senilai Rp 50 juta, yang saat itu digantung tersangka  distang motor dengan dibalut lakban hitam dan 1 unit motor Yamaha X-Vion bernopol BG 5065 JAL, yang saat itu digunakan kedua pelaku.
” Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 UU, RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,”ujarnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here