Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Setelah ada tiga minggu menjadi buronan pihak kepolisian, Muhammad Suharto alias Mamat (21) warga Jalan Yusuf Singadekane Lorong Tembusan Rw 31/10 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, akhirnya berhasil diringkus tim buser Polsek Kertapati, Palembang. Selasa (13/2/2018)
Mamat ditangkap lantaran telah menghilangkan nyawa seseorang bernama Didiansyah (36) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolsek Kertapati, AKP I Gede Suryawan mengatakan, kejadian pembunuhan terjadi pada 21 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian diawali dengan selisih paham dan cekcok mulut antara tersangka dengan korban di TKP dekat rumah tersangka.
Namun, saat itu keributan berhasil dilerai warga, hingga pelaku pulang ke rumah. Tetapi malah sebaliknya, justru korban yang merasa tidak puas kembali mendatangi rumah tersangka dan melempar rumah tersangka dengan Genteng.
“Saat itulah tersangka keluar dan terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di lengan kanan sebanyak dua liang dan luka tusuk di punggung sebanyak tiga liang yang menyebabkan korban Didiansyah meninggal dunia.
Atas perbuatannya tersangka Mamat akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Sementara, tersangka Suharto mengaku dirinya khilaf dengan menghabisi nyawa korban lantaran terpicu amarahnya, setelah korban melempari rumahnya dengan genteng. “Saya saat itu emosi dan khilaf pak, tidak ada niat saya untuk menghabisi nyawanya,” ungkapnya. (Editor Jon Heri)








