//// Komisi III DPRD Kota Pagaralam duduk bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagaralam untuk membahas adanya kegiatan libur sehari

Laporan Ical
JODANEWS,PAGARALAM – Hasil pertemuan Komisi III DPRD Kota Pagaralam, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta sejumlah Kepala Sekolah SD, SMP di Kota Pagaralam, didapati tidak adanya pelanggaran. Hal ini terkait adanya libur sehari lantaran semua guru memenuhi undangan pamit akhir masa jabatan Walikota Pagaralam dr Hj Ida Fitriati Basjuni, beberapa waktu lalu.
Rapat tertutup diruang Banmus DPRD Kota Pagaralam dihadiri Ketua Komisi III Pandin Firmansyah, Jenny Sandiyah, Dessy Siska, Abdul Fikrianto, Zifeni Amir, Mgs Toyib Doger, Sahardi, Hj Nurbaiti Rahim, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Marjohan Derah dan Kepala Sekolah SMP serta SD, Sabtu (27/1).
Ketua Komisi III DPRD Kota Pagaralam Pandin Firmansyah menuturkan, pihaknya telah menelusuri dan mempertanyakan masalah yang ada kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagaralam Marjohan. Dimana, ada satu hari siswa di Kota Pagaralam libur sekolah lantaran semua guru menghadiri undangan pamitan Walikota Pagaralam dr Hj Ida Fitriati Basjuni masa jabatannya akan berakhir.
“Hal ini sempat dipermasalahkan dan kita meminta dasar hukumnya. Untuk itulah, saat ini hadir seluruh kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pagaralam,” ungkap dia.
Dari kesimpulan yang ada, kata Pandin, Komisi III disini mengambil empat kesimpulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pertama dari Diknas Pendidikan tidak ada perintah meliburkan siswa SD dan SMP. Dimana, Kepala Dinas hanya memberikan surat untuk mengundang semua guru.
“Jadi, yang meliburkan sekolah itu kebijakan atau tata tertib MKKS untuk mengambil kesimpulan bagi siswa untuk fakultatif atau belajar dirumah. Hal ini agar siswa tidak berkeliaran. Siswa juga diberikan pekerjaan rumah,” ujarnya.
Ditambahkan Pandin, dasar hukum pemberian fakultatif tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud )Nomor 21 Tahun 2015. Untuk itulah, Komisi III DPRD Pagaralam menyatakan tidak ada pelanggaran.
“Jangan salah asumsi dan berperasangka tidak baik. Ini bukan dari Diknas dan sampai saat ini, tidak ada Walimurid yang memprotes dengan masalah ini. Tidak ada pelanggaran sama sekali,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagaralam Marjohan Derah menuturkan, apa yang didapatkan dari pertemuan dengan Komisi III DPRD Kota Pagaralam sudah jelas. “Kita sudah menjelaskan dan hasilnya sudah didapatkan kesimpulan atau titik terang. Kita berharap tidak ada lagi kesimpang siuran informasi,” tukasnya.(editor Jon Heri)








