Laporan Meyda sari
PALEMBANG, Jodanews – Setelah buron lebih dari enam bulan, Imam Widayat (24), warga Jalan Sematang, Lorong Sawit, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang diringkus aparat Polsek Sako karena terbukti telah melakukan penipuan saat membeli barang di toko online.
Kejadian bermula saat tersangka Imam yang berpura-pura hendak membeli tiga set Sony Playstation 3 dan tiga TV Toshiba LED 32 Inch di lapak toko online milik korban Rika Oktaria (23), warga Lorong Lawang Kidul Darat, Kelurahan Lawang kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Tersangka dan korban pun sepakat untuk ketemuan di Masjid Al Qobah II, Komplek Pusri Sako, Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang Rabu, (26 /7/2017) lalu, sekitar pukul 23.30 Wib, untuk melihat barangnya.
Korban yang datang bersama suaminya membawa tiga set PS3 dan TV untuk diperlihatkan kepada tersangka. Saat tersangka merasa cocok, mereka pun setuju untuk bertransaksi.
Tersangka meminta korban untuk membawa barang tersebut ke rumahnya. Tersangka membawa satu set TV dan PS3, sementara korban dan suaminya membawa dua set TV dan PS3, masing-masing menggunakan motor.
Di tengah perjalanan, tersangka berdalih untuk mengisi bensin. Namun ternyata tersangka melarikan diri membawa satu set TV dan PS3 milik korban tersebut. Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sako.
Tersangka Imam mengaku dirinya memang sudah berniat menipu saat memesan barang yang dijual secara online tersebut. “Baru satu kali ini pak saya menipu, barangnya langsung saya jual ke Ari. Saya butuh uang untuk buat surat tanah,” ujar pria yang bekerja di warung bakso tersebut. Minggu (14/1/2018)
Imam diketahui memang menjual barang tersebut ke tersangka Ari Saputra (22), warga Jalan Talang Keramat, Lorong Hijrah, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Karena itu, polisi juga turut meringkus Ari.
“Saya tidak tahu itu barang curian. Saya beli di Imam karena dia teman saya. Saya beli Rp1 juta dengan cara kredit,” aku Ari.
Sementara itu, Kapolsek Sako Palembang, Kompol Ahmad Firdaus mengatakan, setelah buron selama enam bulan akhirnya pihaknya menangkap tersangka penipuan berikut penadah barang hasil menipu tersebut.
“Tersangka Imam akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan junto pasal 372 tentang penggelapan. Sementara tersangka Ari dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan,” jelasnya. (Editor Jon Heri)








