Home HL Satu Tahun Buron, Pembunuh Pengunjung Golden Star Berhasil Diringkus Polisi

Satu Tahun Buron, Pembunuh Pengunjung Golden Star Berhasil Diringkus Polisi

162
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Kasus keributan di arena hiburan Kafe Golden Star di Kampung Baru, Sukarame, dengan tersangka Nick Hendrik Setiawan (22) yang nekad melakukan penusukan terhadap Korban Darmansyah (21). Akibatnya korban Darmansyah tewas terkapar dengan dua luka tusukan di bagia dada.
Dimana peristiwa keributan yang berujung petaka itu terjadi, pukul 02.00 WIB, pada Senin 12 Desember 2016. Saat itu pada dini hari korban Darmansyah datang kelokasi kafe bersama dengan temannya, tidak lama kemudian terjadi keributan dengan pelaku Nikki lantaran dipicu, teman korban kehilangan dompet.
Kemudian korban menanyakan hal itu ke tersangka, karena posisinya berdekatan dengan teman korban. Rupanya tersangka malah tersinggung, hingga terjadilah perkelahian. Tiba-tiba korban langsung mengeluarkan pisau dan menyerang hingga mengenai kening, setelah itu keduanya pun menjauh dan ke luar pintu kafe.
Kemudian korban mengejar pelaku, namun jatuh tersungkur di pintu kafe dengan dada berlumuran darah. Dengan cepat rekan korban melarikannya ke rumah sakit Myiria, dengan sepeda motor, namun nyawanya tidak tertolong lagi. Korban Darmansyah sendiri di ketahui warga Jalan KH Azhari, Lorong Sadar, RT 33/06, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Dari keterangan tersangka Nick, ia memang penjaga malam disana. “Aku tersinggung pak saat ditanya, apa kamu melihat dompet yang ilang. Terus saya bilang jangan keluar dulu, kita periksa semua. Dari situ terjadi ribut, kepala saya ditutusnya pakai botol.
Padahal saya ngelerai supaya jangan ribut, karena saya mau ditujah, terus saya balas tujah sebanyak 2 liang di dada dia (korban),” ungkap warga Jalan Kolonel H Barlian, KM 7, RT 11/04, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Minggu (17/12/2017)
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan, menegaskan bahwa tersangka pembunuhan terhadap korban Darmansyah yang terjadi di golden star telah berhasil kita amankan. “Benar sekali pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sudah kita tangkap,”ungkapnya
Tersangka pun terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur lantaran saat akan dilakukan penangkapan, tersangka memberontak dan melawan petugas. Tersangka pun sudah diberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali, namun tak digubrinya.Oleh karena itu tersangka terpaksa diberikan tembakan di kakinya.
Atas perbuatannya tersangka akan terancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun” tegas Marwan. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here