Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Merasa telah menjadi korban penipuan oleh terlapor Nila Apriyana (42) yang merupakan oknum yang mengaku sebagai wartawan, membuat seorang ibu rumah tangga (IRT) yakni Rina Hartati (53) mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (18/12/2017).
Ibu yang tinggal di Jalan Kikim, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, mendatangi Polresta Palembang untuk melaporkan terlapor N kepihak berwajib atas tuduhan penipuan serta penggelapan uang sebesar Rp142 juta.
Kepada petugas korban menuturkan, kejadian berawal ketika ia bertemu dengan terlapor dan mengaku dapat memasukan orang untuk bekerja sebagai honorer di Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang. Merasa tergiur, korban akhirnya mendatangi rumah telapor yang berada di Jalan DI Panjaitan, Lorong Kolam, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang, pada 17 Desember 2015 silam, untuk memberikan uang tunai sebesar Rp142 juta sebagai biaya delapan orang sebagai tenaga honorer.
“Terlapor N buat surat perjanjian Pak. Apabila hingga akhir bulan Agustus 2016 kedelapan orang itu tidak bekerja sebagai honorer di Pemkot Palembang, dia siap untuk mengembalikan uang tersebut,”terangnya.
Namun janji tinggalah janji, hingga saat ini kedelapan orang yang akan di masukkan menjadi PNS sampai sekarang tidak bekerja sebagai honorer dan terlapor belum mengembalikan uangnya. “Setiap kali saya datangi untuk menagih uang saya, dia selalu mengulur waktu Pak. Sampai sekarang belum dikembalikannya. Saya harap pelaku cepat ditangkap dan diproses hukum sesuai perbuatan yang berlaku serta uang saya dikembalikan,”jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas Iptu Samsul mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban. “Kita sudah terima laporan korban, dan kita juga akan memanggil terlapor. Saat ini laporan korban masih dalam proses penyelidikan,”tukasnya. (Editor Jon Heri)








