PALEMBANG, Jodanews – Setelah menerima laporan dari korban Yusril Iza yang telah menjadi korban pembegalan akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Kertapati berhasil meringkus Riyan Patoni (18), warga Jalan Jepang Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang.
Tersangka Rian di tangkap polisi pada Sabtu (23/12/2017), sekitar pukul 22.30 Wib. Setelah keberadannya diketahui oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian pembegalan yang dialami korban Yusril terjadi pada Minggu 26 Juli 2016 sekita pukul 02.30 Wib, ketika korban sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan KI Merogan tepatnya di depan Lorong Ngabehi Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang.
Kemudian, saat melintas di Tempat kejadian perkara (TKP) korban di hentikan oleh pelaku sebanyak enam orang menggunakan 2 sepeda motor, salah seorang pelaku mengacungkan pisau ke arah korban. Lantaran saat itu korban Panik dan ketakutan hingga jatuh dari motornya kemudian korban berlari masuk ke gang Yakin dengan meninggalkan motornya.
Lalu, korban di kejar oleh pelaku dengan menggunakan pisau. Sekitar 15 menit kemudian korban dan temannya kembali ke TKP dan mendapati motornya sudah tidak ada lagi. akibatnya korban harus mengalami kerugian (satu) buah sepeda motor Honda CBR Warna hitam BG-3060 AAB, dengan Kerugian ditaksir mencapai Rp.18, juta.
Kapolsek Kertapati, Palembang, AKP I Putu Suryawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Irawan, mengungkapkan bahwa Pelaku memang merupakan TO (Target Operasi) kita. begitu keberadaannya sudah kita ketahui, petugas langsung mendatangi tempat persembunyiannya dan mengintai pelaku. Alhasil pelaku berhasil mengamankan tersangka,” ungkapnya. Senin (25/12/2017).
Masih dikatakan Putu, hingga kini pelaku masih diperiksa, guna dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron. “Masih ada tersangka lain, yang tertangkap, dan nama-namanya sudah kita kantongi, kita pun tidak segan-segan nantinya akan melakukan ditindakan tegas, jika pelaku lain ketika ditangkap melakukan perlawanan pada petugas dan hendak kabur.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,”tegasnya.
Sedangkan dari pengakuan tersangka ketika diperiksa petugas, ia mengakui perbuatannya. Saya hanya ikut-ikutan saja pak. Jujur saya sangat menyesal telah melakukan aksi begal ini. Sedangkan saat itu saya tidak sendiri, melainkan bersama teman-teman saya yang laun,”katanya. (Editor Jon Heri)








