Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Lantaran mencoba kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap, Cik Amin (45), terpaksa dilumpuhkan petugas dengan satu kali tembakan pada kaki sebelah kirinya. akhirnya Cik Amin pun keok dan langsung tersungkur tak berdaya.
Cik Amin yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), dibekuk petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel di rumah kerabatnya di Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabuaten Ogan Ilir (OI), Kamis (30/11/2017) malam.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Tanjung 3 Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, merupakan pelaku curas dengan dua laporan kasus tindak pidana. Diantaranya LP No. Pol LP/B-12/III/2017/ Sumsel/Ma. Enim/Sek. Lbk, atas kasus tindak pidana curas pasal 365 KUHP yang korbannya bernama Henki.
Sedangkan laporan kasus kedua yakni LP No. Pol LP/B-493/VII/2017/SPKT tanggal 27 juli 2017 atas nama pelapor Rusia. Cik Amin melakukan tindak pidana pengeroyokan dengan menggunakan senjata api rakitan (senpira).
“Kerja saya hanya sebagai petani. Memang saya pernah mencuri dan saya menyesal. Waktu mau ditangkap polisi, saya mencoba kabur dan akhirnya saya ketangkap,” ujar Cik Amin yang kini meringkuk di sel tahanan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (1/12/2017).
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, selama ini tersangka memang menjadi target operasi (TO) petugas. Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
“Tersangka ini ada dua laporan kasus tindak pidana. Untuk sementara ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjutan untuk dilakukan pengembangan,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








