Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Setelah melarikan diri dari daerah Yogyakarta lantaran terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan beberapa unit mobil berbagai jenis, akhirnya Febriansyah (31), warga Jalan Putri Dayang Rindu RT 2 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang. Berhasil Dibekuk petugas Satintelkam Polresta Palembang, Kamis (5/10/2017), sekitar pukul 16.00 Wib.
Penangkapan pelaku Febri setelah petugas dari Polda Yogya berkoordinasi dengan jajaran Intelkam Polresta Palembang, terkait aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku. Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengedus keberadaan
Febri. Alhasil, dalam waktu hitungan hari keberadaan Febri pun diketahui dan berhasil diendus jajaran Intelkam ketika tengah istirahat dirumahnya
Informasi yang dihimpun, aksi penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan Febri berawal saat dirinya ditawarkan kerja oleh rekannya, yakni AP, menjadi Sopir. Lantaran tak mempunyai pekerjaan saat itu, ia pun menerima tawaran kerja dari rekannya, dan berangkat ke kota Yogya.
“Di Yogya bekerja dengan bos namanya Desi Wulan, disana saya bekerja sebagai sopir truk. Dua hari bekerja ia pun kemudian langsung menjadi sopir pribadi. Karena bos saya percaya dan baik dengan saya, disitulah niat saya pak untuk melakukan penggelapan mobilnya,” katanya.
Sambungnya, ia pun melakukan aksi itu sendirian. “Pertama saya gelapkan truk pak, saya jual ke kota Jambi dengan seorang pelataran seharga Rp 30 juta. Selang 10 hari saya bekerja, saya kembali gelapkan mobil pribadi bos saya, mobil Daihatsu Terios BG 9172 DE, dijual di Pendopo dengan EL dengan harga Rp 36 Juta,” bebernya.
Saat ditanya uang hasil kejahatannya digunakan untuk apa, Febri mengatakan,
uangnya sudah habis pak untuk kebutuhan sehari-hari ” Uang sudah habis untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya terpaksa melakukan aksi ini lantaran tidak ada uang. Sedangkan menunggu gaji, belum ada gaji,”terangnya.
Sementara, Kasat Intelkam Kompol Mario Ivandy melalui Kasubnit, Aiptu Aviv Sancoko mengatakan, pelaku ini merupakan DPO (Daftar pencarian orang) Polda Yogya. “Dan setelah berkoordinasi dengan pihak Polda Yogya, tersangka langsung kita tangkap,” katanya.
Selain mengamankan tersangka Febri, Lanjut. Aviv, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Daihathu Terois milik korban.
“Tersangka akan dikenakan pasal 372 dan 378 KHUP, tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. Hingga kini tersangka masih kita ambil keterangan dan akan
diserahkan ke Polda Yogya,”tukasnya. (Editor Jon Heri)








