Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Direktorat Pol Air Polda Sumsel berhasil meringkus bandar sekaligus pengedar sabu serta dua orang penyalahgunaan narkoba di perairan Sungai Sembilang, Desa Sungsang IV, Dusun IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Senin, (2/10/2017) sekitar pukul 21.30 Wib.
Tiga orang yang ditangkap yakni seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai bandar, Nirwana alias Menir (30), warga Desa Sungsang II, Lorong Salak, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Sedangkan dua orang penyalahguna yakni Darwin alias Wiwin (32) dan Erwin (30), warga Desa Sungsang II, Lorong Masjid Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka Menir mengaku jika dirinya terpaksa menjadi pengedar sabu lantaran terlilit hutang. “Suami saya bekerja juga pak, tapi kami banyak utang. Makanya saya menjual sabu untuk menutupi utang suami saya,” akunya Menir. Dirinya mengaku terakhir membeli sabu dari GD pada Rabu 27 September lalu dengan harga Rp1,2 juta. Dari hasil pembelian tersebut, sabu dibagi menjadi 30 paket kecil satu ji yang dijual beragam mulai dari harga Rp100-200 ribu.
“Jumlah tersebut paling lama habis selama 10 hari. Saya dapat untung Rp300.000,” ujarnya.
Sementara Direktur Pol Air Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Zahrul berujar, ketiga orang tersebut digrebek anggota di Pangkalan Sandar Semilang saat sedang berpesta sabu di lokasi kejadian yang merupakan rumah Menir. Dari tangan Wiwin petugas berhasil menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp80.000.
“Ini dari informasi masyarakat bahwa ada yang lagi pesta sabu di TKP. Aparat yang menerima laporan tersebut langsung bergerak untuk merigkus tersangka. Berdasarkan pengakuan Wiwin dan Erwin, sabu tersebut dia beli dari Menir yang juga menyediakan alat hisap sabu berupa bong. Selanjutnya kami menggeledah rumah tersangka dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya,” ujarnya saat gelar perkara, Kamis (5/10/2017) sore.
Saat penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa 30 paket kecil sabu-sabu yang di kemas dalam plastik klip transparan, uang tunai Rp50.000 seperempat butir pil ekstasi, lima buah korek api, dua korek api gas, dan toples bertutup kuning. Di dalam toples tersebut terdapat dua buah pirex dan dua buah jarum suntik. Selain itu pihaknya juga menyita satu bong yg terbuat dari botol minuman kemasan, serta tiga plastik klip kosong.
Rumah panggung tersangka Menir diketahui selalu digunakan untuk orang-orang mengkonsumsi sabu. Kebanyakan pelanggan Menir adalah nelayan dan serang speedboat. Tersangka Menir mengaku dirinya biasa membeli barang dari GD (DPO) di wilayah Sungsang.
“Saat kami mendatangi lokasi GD, tersangka sudah tidak ada lagi dirumah melainkan sudah melarikan diri terlebih dahulu sebelum polisi datang. Saat ini kami masih mengejar tersangka GD dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Robinson.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan diancam dengan pasal 114 Jo Pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan diancam minimal hukuman penjara empat tahun. (Editor Jon Heri)








