Home HL Tahun 2019, Sekolah Negeri dan Swasta Harus Gunakan K-13

Tahun 2019, Sekolah Negeri dan Swasta Harus Gunakan K-13

166
0

Laporan Hasan Basri

PALEMBANG, Jodanews – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi kembali K-13, tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 20 sampai 24 tahun 2016 berisi Penilaian dan pelaksanaan K-13. Revisi ini dilakukan karena banyaknya keluhan dari para guru sekolah dalam penilaian Kurikulum 2013 (K-13) yang sulit dan rumit.

Kasi Kurikulum SMP Disdik kota Palembang, Surmana mengatakan penerapan K-13 di tingkat SMP Negeri saat ini sudah 90 persen. Meski pun ada sebagian besar dari SMP swasta yang masih KTSP 2006. “Sesuai kententuan tahun 2019 nanti, semua sekolah baik SD, SMP, SMA/SMK Negeri dan Swasta harus gunakan K-13, soalnya K-13 merupakan kurikulum yang sudah harus diterapkan dan sudah memasuki masanya,” katanya.

Sejak ada keluhan dari para guru cara penilaian K-13. Kemendikbud sudah merevisi penerapan K-13 yang dulunya sangat sulit. “Sejak direvisi Permendikbud nomor 20 sampai 24 tahun 2016 tentang pelaksanaan K-13, alhamdulilah penilaian para guru dibuat lebih praktis dan lebih mudah. Sehingga para guru tidak mengalami kesulitan dalam menilai siswanya,” ujarnya.

Mengenai sarana dan prasana yang kurang seharusnya tidak menjadi alasan, sebab sarana dan prasarana bisa diterapkan dengan beberapa media lain. Tidak hanya dengan harus ada proyektor atau yang lainnya. Sekarang ini bagaimana merubah paradigma penerapan K-13 yang lebih kreativitas. “Sebetulnya tujuan K-13, adalah ending (akhir) dari karakter. Makanya literasi dan pembentukan karakter anak harus ditingkatkan lagi. Dengan perkembangan zaman yang semakin canggih, tentu saja anak harus dibekali dengan pembelajaran tingkat tinggi bukan befikir tingkat rendah,” jelasnya.

Maksudnya berfikir tinggi, bagaimana pengetahuan siswa/i dalam berkomunikasi dan berkelompok harus sesuai tuntutan zaman. Sebab misi visi dunia pendidikan di Indonesia adalah mencerdaskan anak bangsa. “Apabila semua itu sudah diajarkan, pastinya Dunia Pendidikan Indonesia akan sejajar dengan dunia pendidikan negara lain,” Paparnya.

“Kendala penerapan K-13 disebabkan Sumber Daya Manusia (SDM), karena sebagian besar guru terbeban dengan era digital, tentu saja mereka kesulitan dalam mengajar dengan media digital. Oleh sebab itu guru harus secara bertahap dalam mengikuti perkembangan zaman

Total SMP Negeri dan Swasta di kota Palembang ada 200, diantaranya SMP Negeri ada 59 dan SMP Swasta ada 141. Dalam pendataan Disdik, rata rata SMP Negeri sudah melaksanakan K-13, malahan sebagian besar SMP Negeri sudah memiliki fasilitas komputer. “Adanya media komputer bisa bersinergi dengan pembelajaran K-13,” pungkasnya . (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here