Home HL Sebanyak 157 Guru Harus Mengembalikan Uang TPG

Sebanyak 157 Guru Harus Mengembalikan Uang TPG

157
0

Laporan Hasan Basri

PALEMBANG, Jodanews – Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang berharap kepada guru yang menerima kelebihan pembayaran TPG, agar segera mengembalikan kembali ke kas negara. Berdasarkan data yang diterima Disdik Kota Palembang ada Sebanyak 157 guru dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK kota Palembang menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun ajaran 2016, dimana kelebihan TPG ini bertotal Rp 800 juta. Oleh sebab itu, Apabila guru tersebut tidak mengembalikan, Konsekuensi akan berhadapan dengan hukum atau pihak berwajib, Hal tersebut diungkap Kadisdik kota Palembang H Ahmad Zulinto.

Dia  mengatakan,  dalam pertemuan kali ini, pihaknya sengaja memanggil beberapa guru dari SD hingga SMA sederajat yang masuk dalam laporan pusat. Hal ini berdasarkan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Negera (BPK) kota Palembang, akan kelebihan pembayaran TPG. “Dari laporan kelebihan TPG tahun 2016 lalu tersebut didapatlah puluhan nama guru, yakni SD ada 81 orang, SMP ada 40 orang, SMA ada 21 orang dan SMK 15 orang,” katanya.

Masalah TPG ini mengacu diperaturan no 74 tahun 2008. Bahwa kerja mereka harus 24 jam. Jadi mereka yang cuti haji, cuti, cuti hamil, cuti melahirkan dan cuti besar lainnya. Karena mereka tidak mengajar 24 jam di sekolah. “Tentu tunjangan seperti TPG ini dipotong atau tidak dibayar. Jika yang jelas ini bukan kerjaan Disdik, tapi ini sudah masuk pemeriksaan di tugas BPK, jadi mereka yanh menerima kelebihan wajib mengembalikan,” jelasnya.

Pada hari Rabu (11/10) pihaknya sengaja mengumpulkan guru dari SD, SMP, SMA/SMK ke aula Disdik kota Palembang, untuk memberikan arahan masalah TPG 2016 lalu. Oleh sebab itu, kita meminta jika mereka dapat TPG secara sukarela agar secepatnya mengembalikan. “Pembayaran bukan ke Disdik kota, melainkan ke Bank Daerah tersebut. Setelah mereka mengembalikan dana itu, yang pasti mereka harua melaporkan ke Disdik sambil membawa surat sub copy pembayaran,” paparnya.

Perlu diingat, TPG ini bukan kelebihan membayarkan, melainkan TPG ini tidak boleh dibayarkan kepada guru yang mengambil cuti. “Sebab ini hasil penemuan tim BPK kota Palembang dan ternyata setelah di cek. Kita membayarkan TPG yang tidak berhak, dari sana didapatlah ada Rp 800 juta akan temuan BPK,” ungkapnya.

Masalah sanksi, yang jelas ini merupakan uang negara. Pastinya akan berhadapan dengan hukum, jika guru itu menolak mengembalikan uang TPG. “Terserah BPK apa mau dipanggil orang yang berkompeten atau pihak kewajiban. Disdik kota meminta guru itu untuk segera mengembalikan, sebab kalau terus seperti ini yang pasti akan menjadi hutang,” tandasnya.

Sementara itu, guru pensiunan SD Negeri 94 Palembang, Sopiyanti mengatakan dirinya mengaku kaget atas laporan ini. Padahal dirinya hanya menerima saja. Waktu itu pernah meminta cuti Umroh waktunya juga hanya 8 hari. “Saya sendiri sudah meminta cuti, dan tidak tahu kalau dirinya termasuk penerima kelebihan TPG. Pastinya kurang lebih Rp 500 ribu, Ia dapat TPG dari cuti umrohnya, soalnya gaji saja Rp 4 juta jika pun disuruh bayar. Saya akan membayar sesuai cutinya saat tahun 2016 lalu,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here