Home HL Pelaku Pembobol Rumah Kosong dan Curanmor Berhasil Diringkus Polisi, Satu Tersangka di...

Pelaku Pembobol Rumah Kosong dan Curanmor Berhasil Diringkus Polisi, Satu Tersangka di Dor

142
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews – Tersangka Aditya (20) dan Aan Saputra (24) yang merupakan residivis yang kerap terlibat kasus bobol rumah kosong, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran hendak kabur setelah ditangkap unit Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Palembang, tersangka ditangkap usai melakukan aksi curanmor dan aksi bobol rumah seseorang yang berlokasi tepat disamping Polresta Palembang.

Kepada petugas Aditya mengaku, dalam aksinya tersebut ia berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil barang dengan terlebih dahulu masuk ke ruangan lalu mencongkel jendela kamar korban menggunakan linggis, yang ada didalam rumah saya. Setelah berhasil masuk barulah mengambil sepeda motor dan tabung gas yang ada di rumah korban. Lalu, membawa kabur barang hasil curian tersebut, ia menjualkan tabung gas tersebut keseorang penada yakni ibu-ibu yang berjualan gorengan dibawah 7 Ulu Jembatan Ampera.

“Kalau untuk motor  belum sempat saya jual Pak, karena ketika motor itu saya gunakan dilihat korban, jadi saya dikejar korban dan motor tersebut berhasil diambil kembali oleh korban. Beruntung, saya berhasil kabur hingga korban tak berhasil menangkap saya,” aku resedivis yang pernah dipenjara di Lapas Pakjo ini sembari meringis kesakitan akibat luka tembak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab, Ipda Daniel Dirga membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka bobol rumah kosong tersebut. “Tersangka Aditya, kita tangkap saat sedang bermain warnet dikawasan OPI Jakabaring, Sedangkan untuk tersangka Aan kita bekuk dikediamannya,” katanya.

Masih kata Kanit, dari pengakuan tersangka Aan, dalam aksinya ia hanya berperan sebagai pemantau lokasi. Sedangkan untuk eksekutor keseluruhan dilakukan oleh tersangka Aditya. “Selain mengamankan kedua tersangka, kita juga mengamankan satu orang yang diduga penadah barang hasil curian kedua tersangka.

Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here