Home HL Memasuki ke 38 Hari Oknum Polisi Pembunuh Tarmizi Masih Buron, Jika Terbukti...

Memasuki ke 38 Hari Oknum Polisi Pembunuh Tarmizi Masih Buron, Jika Terbukti Membunuh BS di PTDH

147
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Setelah  satu bulan lebih tepatnya 38 hari, oknum anggota polisi bernama Aiptu BS menjadi buronan sejak 17 September 2017 lalu, anggota tersebut melakukan pembunuhan terhadap korban Tarmizi (38), yang merupakan seorang tukang jahit di Jalan Angkatan 66 Palembang.

Kasus ini ditangani Polresta Palembang, Namun sampai saat ini kasusnya belum juga berhasil diungkap dan menangkap anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (PAM Ovit) Polda Sumsel tersebut, meskipun mengaku terus mengejar jejak tersangka.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono berujar, pihaknya masih terus mengejar pelaku meskipun selalu kalah satu langkah. Ketika anggotanya mengendus keberadaan tersangka, Aiptu BS selalu sudah tidak ada ditempat.

“Kami masih mengejarnya. Pelaku memang berpindah-pindah. Sebelumnya jejak tersangka terlacak sempat berada di perbatasan Jambi-Sumatera Barat dan terakhir di Banyuasin. Namun hingga kini kami masih menelusuri petunjuk lain,” ujarnya, Rabu (25/10/2017).

Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan, pihaknya sudah pasti akan memecat Aiptu BS karen meskipun belum terbukti melakukan pembunuhan, Aiptu BS telah mangkir dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi dengan tak kunjung hadir bekerja.

“Kalau si oknum tersangka ini lari, sudah pasti akan kami pecat karena dianggap disersi walaupun pidanannya belum bisa diproses karena tersangka melarikan diri. Sebelumnya Kapolda Sumsel mengungkapkan, mobil dan senjata milik terduga Aiptu BS ditemukan di wilayah Sumatera Barat, dekat dengan perbatasan Provinsi Jambi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berujar, penyelidik kepolisian menemukan mobil Daihatsu Xenia BG 1673 MF warna hitam milik Aiptu BG di lokasi penemuan. Di dalam mobil tersebut pun terdapat senjata api yang diduga merupakan senjata pembunuh korban.

“Jenis senjatanya adalah airsoftgun, tapi telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung peluru tajam. Di mobil pun kami menemukan amunisi aktif,” ujarnya.

Polresta Palembang yang menangani penyelidikan kasus ini telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu BS. “Lokasi BS sendiri diketahui berpindah-pindah. Anggota di lapangan masih melakukan penyelidikan dan pengejaran. Doakan saja cepat tertangkap,” kata Zulkarnain.

Zulkarnain berujar, tersangka bisa saja dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, atau 351 KUHP tentang penganiayaan, atau 338 KUHP tentang pembunuhan.

Zulkarnain juga mengungkapkan jika motif penembakan terhadap korban kemungkinan karena kesal ataupun sakit hati dengan persoalan pribadi antar keduanya.

Artinya, bisa jadi mungkin saja pelaku melakukan penembakan karena tidak sengaja, karena dari kronologisnya memang pelaku menggunakan mobil pribadinya, sempat membawa korban ke Rumah Sakit Muhammad Husein (RSMH) Palembang.

“Saya minta maaf kalau itu memang benar oknum (polisi-red). Tapi kami janjikan akan diproses sebagaimana tindak pidana semestinya. Jika hukumannya lebih dari 4 tahun maka dapat diajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.

Pihaknya pun sudah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut. Zulkarnain memastikan terduga pelaku tidak memiliki senjata api dinas. Dirinya belum bisa memastikan pelaku menggunakan senpi siapa dan jenis apa.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terjadi akibat permasalahan tersangka menggadaikan motor dengan korban, tapi oleh korban digadaikan kembali ke orang lain. Diduga tidak terima dengan kelakuan korban, pelaku dikabarkan sempat disambangi oleh tiga orang, dua lelaki dan satu perempuan, di tempatnya bekerja di Jalan Angkatan 66, pada 17 September 2017 pukul 23.00 Wib, lalu.

Di TKP itulah, korban diancam dengan menggunakan senjata api, hingga akhirnya tertembak di bagian kening. Hal tersebut senada dengan laporan kerabat korban yang diterima oleh SPKT Polresta Palembang, per 18 September 2017 yang tercatat dalam nomor LPB/2368/IX/2017/SPKT. Pelapor yakni Rendi Ruhyana (44), kerabat korban Tarmizi. Rendi melaporkan MB alias MS, seorang oknum polisi.

Dari kronologis yang diceritakan pelapor, pada Minggu 17 September sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan Angkatan 66 di dalam mobil Daihatsu Xenia BG 1673 MF warna hitam yang saat itu parkir di TKP telah terjadi penembakan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh terlapor.

Awalnya pelaku menanyakan keberadaan sepeda motor Honda CBR yang telah digadaikan oleh korban tanpa sepengetahuan pelaku. Akan tetapi korban tidak bisa menghadirkan sepeda motor tersebut sehingga pelaku marah dan menembak korban  dengan menggunakan senjata api laras pendek, menembak korban dibagian kening hingga tembus bagian kepala belakang.  (Editor Jon Heri)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here