Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Pasca terjadinya kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, yang menyebabkan antara truk tronton dan tiga unit mobil serta satu pengendara sepeda motor yang meninggal dunia dilokasi kejadian, pada Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Yudha Widyatama menerangkan, untuk sopir truk tronton dengan nopol BG 4239 LD yang dikendarai oleh Dede Aritonang (31), telah diamankan di Polresta Palembang.
“Dari hasil pemeriksaan, sopir truk tronton sudah kita tetapkan sebagai tersangka, Namun saat ini masih didalami. Sedangkan untuk truk kontainernya masih berada dilokasi kejadian,”terangnya.
Lanjut Yudha, untuk perkembangan saat ini, kejadian laka lantas yang menyebabkan korban pengendara sepeda motor meninggal dunia, jelas ini kelalaian terhadap sopir tronton.
“Mungkin pengendara sopir trontonnya tidak lagi mengecek kesiapan kondisi kendaraan sebelum berjalan. Untuk sopir akan dikenakal pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan berjalan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,”tukasnya. (Editor Jon Heri)








