Home HL Guna Mengelabui Petugas, Tersangka Rossa Simpan Sabu Kedalam Sebuah Senter Besar

Guna Mengelabui Petugas, Tersangka Rossa Simpan Sabu Kedalam Sebuah Senter Besar

136
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Rusnaini alias Rossa (34) warga Sungai Baung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini, nekat mengelabui petugas Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumsel dengan menyimpan barang haram (sabu) miliknya kedalam sebuah senter, saat rumahnya digerebek karena Rossa diduga merupakan bandar sabu.

Dikatakan, Direktur Pol Air Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Zahrul mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan salah satu pengedar narkoba jenis sabu dikawasan perairan sungai musi. Uniknya lagi tersangka meyimpan sabu tersebut kedalam sebuah senter besar agar tidak diketahui petugas saat penggerebekan.

Meskipun tersangka mencoba untuk mengelabu petugas, Namun usaha untuk mengelabui petugas masih ketahuan juga. Berdasarkan dari keterangan tersangka, hal ini dilakukannya agar tidak diketahui oleh petugas saat dilakukan penggerebekan dirumahnya.

“Jadi sabu itu saya simpan di dalam senter besar, yang ukuran kurang lebih 40 cm panjangnya. Caranya sabu itu dimasukkan kedalam senter dibagian tutup kepala senter tersebut,” akunya singkat, saat gelar perkara di Ditpolair Polda Sumsel, Jum’at (27/10/2017).

Masih dijelaskan Dirpolair, kalau modus peyimpanan ini terbilang unik, karena awalnya petugas tidak menemukan barang bukti saat penggerebekan didalam rumahnya, naun berkat kerja keras petugas dan mencurigai ada sebuah senter, akhirnya petugas mencoba untuk membuka senter tersebut.

Ternyata setelah senter tersebut dibuka, dari dalam senter itu ditemukan, sebanyak 13 paket kecil sabu yang sudah dibungkus menggunakan plastik klip bening ukuran kecil, serta 10 butir pil extasi. Kemudian petugas langsung membawa barang bukti sabu dan pil extasi beserta tersangkanya ke Mako Ditpolair Polda Sumsel.

“Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan tersangka. Karena rumahnya tersangka ini diduga sering melakukan transaksi narkoba, setelah kami selidikan dan melakukan penggerebekan ternyata benar ditemukan sabu tersebut. Tersangka ini sepertinya merupakan bandar sabu, karena dari hasil penemuannya cukup banyak,” bebernya.

Ditempat terpisah pihaknya juga melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal motor jukung yang melintas diperairan sungai musi, dan dari hasil pemeriksaan tersebut petugas mendapati sabu sebanyak 12 paket kecil masing-masing milik Fadly, Marbuyoto, serta Meri Andani.

“Mereka kami amankan saat menggelar pemeriksaan rutin di perairan tepatnya diperairan Sungai Lilin beberapa waktu yang lalu. Hal ini akan terus kami lakukan agar peredaran narkoba diperairan khususnya sungai musi dapat dimininalisir,” pungkasnya.

Atas perbuatannya ini, kelima tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here