Laporan Mayda Sari
JODANEWS,- PALEMBANG – Sat PJR Polda Sumsel, Memasuki bulan tertib berlalu lintas, menggelar razia di Jalan POM IX Palembang, guna menertibkan pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas, Selasa (1/8/2017) pagi.
Dimana semua pengendara yang melintas di jalan ini, diberhentikan petugas Sat PJR Polda Sumsel. Tidak hanya pengendara roda dua, akan tetapi pengendara roda empat juga tidak luput dari petugas yang melaksanakan razia. Dalam razia ini ternyata masih banyak pengendara yang mencoba untuk menghindar, akan tetapi tidak dapat menghindar lantaran tidak ada tempat berputar atau berbalik arah.
“Pak aku ini baru bulan Agustus 17 tahun. Jadi baru bisa buat SIM pak, sekarang belum ada SIM,” ujar Rika yang merupakan pelajar SMA di Palembang usai ditilang polisi.
Pengendara yang melintas di jalan POM IX Palembang, mau tidak mau harus berhenti setelah diminta petugas untuk berhenti. Ketika berhenti, mereka diminta untuk menunjukan surat-surat. Bagi yang tidak bisa menunjukan SIM maupun STNK, pengendara langsung dilakukan penilangan ditempat.
Meski pengendara mengutarakan berbagai alasan, akan tetapi petugas tetap melakukan penilangan dengan kesalahan yang dilakukan. Surat tilang warna biru, diterima pengendara karena tidak memiliki SIM ataupun tidak membawa STNK. Dan bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan surat-surat, kendaraan yang dikemudikan pengendara langsung dilakukan pengandangan kendaraan.
“SIM tidak ada, rencana memang saya mau buat. Tetapi belum buat, saya sudah kena tilang polisi. Jadi motor yang ditahan,” ujar Indra saat menerima surat tilang dari polisi.
Dalam razia ini, setidaknya ada puluhan motor yang berhasil diamankan karena tidak memiliki kelengkapan surat menyurat. Selain itu, ada beberapa mobil yang ditilang karena menggunakan nopol yang tidak standar.
Kompol Suparlan yang memimpin razia ketika ditemui di lapangan menuturkan, razia yang dilaksanakan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan terutama di jalan-jalan yang menjadi akses pengendara.
“Selain untuk menertibkan pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, razia ini juga bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan yang ada di jalanan. Sehingga, kendaraan baik roda dua dan empat kami stop dan kami periksa kelengkapannya,” ujarnya.
Kendaraan yang diamankan karena tidak memiliki kelengkapan surat menyurat, baru dapat diambil setelah melakukan pembayaran denda tilang di bank BRI. Begitu pula bagi pengendara yang ditilang SIM maupun STNK, juga harus melakukan pembayaran denda di bank BRI baru bisa mengambil surat yang diamankan.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk mentaati peraturan lalu lintas dan tidak lupa membawa surat-surat kendaraan saat berpergian keluar rumah. Jangan takut ada razia bila surat dan kendaraan sudah lengkap,” pungkasnya. (Editor Jonheri)








