Laporan Mayda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Guna mengurangi angka kejahatan malam seperti Curat, Curas, dan Curanmor (3C),membuat Polsek Kertapati Palembang menggelar giat razia yang digelar di kawasan KI Jerohan, Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Minggu (20/8/2017) 23.00 Wib. Giat pun Membuahkan hasil. Dengan menjaring Jaka Pradio (19) pengedar sabu sabu kawasan Kertapati Palembang.
Penangkapan pelaku warga Kemang Lorong Beguyur Kertapati, bermula dari petugas yang menggelar razia di lokasi kejadian kemudian Jaka melintas dengan mengendarai sepeda motor dan saat diperiksa ditemukan sepuluh paket narkoba jenis sabu-sabu.
Sementara itu, Jaka mengaku, ia hanya disuruh oleh AS untuk mengantarkan pesanan sabu kepada M dan mendapatkan upahan sebesar Rp100 ribu. “Baru pertama kali pak, saya juga tidak memakai narkoba,”terangnya. Senin (21/8/2017)
Kapolsek Kertapati Palembang AKP Delli Haris didampingi Kanit Reskrim Ipda Uzir menerangkan, tertangkapnya pelaku berawal dari pihaknya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Kertapati. Kemudian, ditindaklanjuti informasi dengan menggelar razia di tempat kejadian perkara (TKP) dan tak lama melintas pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian, melihat gerak-gerik pelaku yang muncurigakan lalu petugas langsung menghentikan kendaraannya dan dilakukan penggeledahan. Ketika itulah, anggota menemukan 10 paket kecil sabu yang siap edar.
“Kita temukan shabu-shabu di dalam saku celananya yang diletakkan di dalam kotak bungkus rokok. Tersangka J pun langsung kita amankan di Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka J nekat membawa shabu-shabu itu lantaran disuruh oleh AS untuk diantar ke M.
Selain J kita juga mengamankan 10 paket kecil narkoba senilai Rp1 juta dan akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan 114 Ayat 1 UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,”tutur Deli saat gelar perkara. (Editor Jon Heri)









