Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Pasal telah meniduri pacarnya berinisial PGH (16) dan perbuatannya diketahui oleh orang tua sang pacar, sehingga membuat Iqbal Sahri Ramadhan (22) harus digelandang keluarga korban ke Polresta Palembang yang tak terima atas perbuatan lelaki tersebut guna mempertanggung jawabkan perbuatan ya, Kamis (27/7/2017).
Kepada petugas pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku, setidaknya sudah delapan kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan PGH atas dasar suka sama suka. “Saya tidak memaksa dia pak, kami lakukan itu karena atas dasar suka sama suka. tapi orang tuanya tak merestui kami,”terangnya.
Setiap menggauli korban lanjut Iqbal, dirinya selalu melakukan di rumahnya saat dalam keadaan sepi dan tidak ada orang dikawasan Jalan Taqwa Mata Merah Sematang Borang Palembang. Dimana, diakuinya terakhir kali mereka bercinta pada Minggu (25/6/2017) siang.
“Pacar saya masih sekolah pak. Tapi saya siap menikah dengan dia namun orang tuanya tidak setuju jadi saya dibawah kesini (kantor polisi),”katanya.
Sementara itu, orang tua PGH yakni SF (39) mengaku, dirinya tak terima atas kejadian yang dialami anaknya yang di perlakuan Iqbal yang sudah merusak masa depan putrinya. Sehingga kejadian ini terbongkar setelah mendesak kepada PGH karena melihat sikap PGH yang mulai berubah.
“Saya tanya kepada anak saya pak, dia mengaku kalau sudah dibujuk rayu oleh dia (Iqbal, red) untuk berhubungan badan layaknya suami isteri. Saya ingin dia dihukum pak sesuai dengan perbuatannya,”tegasnya.
Disisi lain, Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara Dik membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap pelaku pencabulan dari keluarga korban dan sekarang masih dalam pemeriksaan. Saat ini sedang kita periksa dan mintai keterangannya,” singkatnya. (Meida Sari)








