Laporan Mida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Selama Sembilan (9) bulan sejak berdirinya Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), setidaknya selama pelaksanaan Operasi Saber Pungli oleh Satgas Saber Pungli UPP Provinsi, Kabupaten dan Kota di Sumsel sebanyak 55 laporan pengaduan dari masyarakat.
“kita mendapat laporan dari masyarakat melalui SMS online itu sebanyak 28 yang melalui surat ada 27 laporan, sementara yang kita tindak ada sebanyak 54 Kasus, yang mana P21 ada 27 kasus, tahap 1 ada 4 kasus, tahap sidik ada 2 kasus, bahkan ada pula yang dikembalikan untuk pembinaan,” ungkap Irwasda Polda Sumsel, Kombes Pol Alamsyah selaku Ketua Pelaksana Saber Pungli Provinsi. Minggu (30/7/2017).
Perlu diketahui, UPP Provinsi Kabupaten dan Kota di Sumsel seluruhnya telah terbentuk sebanyak 18 UPP yang terdiri 1 UPP Provinsi dan 17 UPP Kabupaten Kota. Berdasarkan informasi, Pengaduan masyarakat yang masuk melalui SMS online ke Nomor 0822-1110-1986 sebanyak 28 Laporan yang terdiri dari POLRI sebanyak 6 Pengaduan, Premanisme sebanyak 5 pengaduan. Diknas Kabupaten sebanyak 3 pengaduan. Diknas Provinsi sebanyak 2 pengaduan.
Selain itu Diknas Kota Kabupaten sebanyak 4 Pengaduan. Dinas Dukcapil Kota Kabupaten sebanyak 4 pengaduan dan Dinas PU Kabupaten sebanyak 1 pengaduan. Dan untuk pengaduan masyarakat melalui surat berjumlah 27 laporan pengaduan, yang paling banyak itu laporan kepada Pemkab sebanyak 6 pengaduan. Premanisme sebanyak 11 pengaduan dan Dinas kota sebanyak 3 pengaduan.
Selama proses penindakan, Dijelaskan Kombes Pol Alamsyah. Hasil dari OTT Satgas Saber Pungli UPP Provinsi, Kabupaten Kota Sumsel sebanyak 54 kasus dengan 91 tersangka yang terdiri dari Sementara dalam tindak lanjut penanganan kasus daerah di Sumatera Selatan yang paling banyak peringkat pertama UPP Kota Prabumulih dengan 18 kasus. dimana 3 kasus sudah masuk tahap P21 dan 15 kasus pembinaan.
Untuk peringkat kedua UPP Kabupaten Muara Enim dengan 9 kasus dimana 3 kasus masuk tahap P21 dan 5 kasus pembinaan. Sehingga total dari 54 kasus dimana untuk tahap P21 sebanyak 27 kasus, Tahap 1 sebanyak 4 kasus, Tahap Sidik sebanyak 2 kasus dan pembinaan sebanyak 21 kasus.
“untuk pembinaan sebanyak 21 itu kita serahkan ke instansinya mungkin pembinaan itu seperti pelepasan jabatannya, kalau preman kita bina selama 1 x 24 jam kemudian kita pangil orang tuanya agar tidak melakukan pungli lagi, jadi yang kita laporkan ke pusat ada 54 kasus,” jelas Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Sumatera Selatan.
Dalam memberantas Pungli ditengah masyarakat, selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli sekaligus Irwasda Polda Sumsel beliau mengingatkan, bahwa masyarakat dapat menangkap pelaku Pungli asal tertangkap tangan dan diharapkan.
“kita mengharapkan tidak melakukan penindakan dan mendapat laporan jika instansinya bersih bersih dan benar benar melayani masyarakat sesuai apa yang diharapkan masyarkat, kalau gak kita siap melakukan tindakan sesuai apa yang dilaporkan masyarakat dimana setiap informasi kita dalami, jika pada saat itu terjadi kita segera turun Satgas Tindak (Ditreskrimum-red)kita turunkan agar segera menindak lanjuti. untuk penangan Pungli warga bisa menangkap pelaku asal tertangkap tangan lalu menyerahkan kepada petugas,” ingatnya.
Untuk para tersangka dapat dijerat sesuai dengan kasus yang menjerat para tersangka, selain premanisme yang dijerat dengan pasal pasal KUHP Pidana akan tetapi para tersangka kebanyakan dijerat dengan Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Editor Jon Heri)








