Home HL Selama Menjalankan Ibadah Haji, Sertifikasi Tidak Dibayarkan

Selama Menjalankan Ibadah Haji, Sertifikasi Tidak Dibayarkan

220
0

Laporan Hasan Basri

JODANEWS,- PALEMBANG, Sebanyak 230 guru dan kepala sekolah yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesi (PGRI) kota Palembang dilepas oleh ket berang ketua PGRI Kota Palembang untuk melaksanakan ibadah haji. Dalam kegiatan pelepasan ini dihadiri ratusan guru-guru dari jenjang SD-SMA di Masjid Taqwa Jalan Telaga Kecamatan Bukit Kecil.
Perginya guru-guru ini ke tanah suci, tentu saja meninggal tugas di sekolah, saat ini tahun ajaran baru baru saja bergulir.‎ ‎Meski begitu, Kasi Guru dan Tenaga Pengajar (GTP) Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang, Haris Basid mengatakan, hal tersebut tidak akan‎ menganggu pembelajaran di sekolah yang ditinggalkan. Pasalnya, tugas mereka sudah ditutupi oleh guru pengganti. “Keberangkatan tidak akan mengganggu, sudah diantisipasi. Sekolah bisa mengatur hal tersebut,” katanya. ‎
Kata lain menutupi kata Haris, Bukan mencari guru honorer baru melainkan peran guru ini, nantinya akan di tutupi oleh guru-guru yang mengajar di mata pelajaran yang sama. “‎Jadi guru itu akan dipadatkan jadwal mengajarnya. Hanya untuk sementara saja saat guru yang bersangkutan menjalankan ibadah haji. “Tapi kita tegaskan, tidak ada jam kosong bagi murid-murid ini,” jelasnya. ‎ ‎
Meski aman soal jam mengajar di sekolah, tetapi guru-guru yang berangkat haji ini selama menjalankan ibadah haji untuk tunjangan sertifikasi mereka tidak dibayarkan Pasalnya, Disdik kota Palembang tidak ‎ingin terjadi temuan, karena terjadi kelebihan pembayaran tunjangan proposional dan tunjangan tambahan bagi guru. “Otomatis untuk dana verifikasi Tri Wulan ke tiga ini, telah kami usulkan untuk guru yang berangkat tidak dapat verifikasi. Kami tidak ingin terulang, karena dulu pernah terjadi temuan oleh BPK (Badan Pengawas Keuangan), kami tidak ingin terulang,” tegasnya.‎
Dengan adanya hal ini, Disdik kota menganggap sebagai solusi yang pas, karena saat para guru ini menjalankan ibadah ke tanah suci, kewajiban di sekolah dapat terpenuhi,‎ dan hak-hak bagi guru dapat terantisipasi dengan baik. “Semua izin mereka dikeluarkan dari dinas, BKD, maupun Walikota, jadi aman dapat menjalankan ibadah dengan khusuk,” pungkasnya (Editor Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here