Laporan Meyda Sari
JODANEWS,- PALEMBANG – Lantaran dendam dan sakit hati terhadap korban, membuat Faruk (45), yang sudah kesal nekat untuk mengambil jalan pintas dengan menculik Edi Nuryanto (50) yang merupakan seorang makelar tanah di Desa Suka Medang Kecamatan Gelumbang Muara Enim di tembak mati pelaku dibagian kepala.
Penculikan terhadap Edi dan berujung kematian, pelaku mengeksekusinya dengan cara ditembak dibagian kepala setelah Faruk melihat korban melintas di jalan dan langsung menculiknya dengan membawa korban ke Tanjung Raja. Saat tiba di Desa Bantian Lubuk Keliat Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir korban dibawa ke semak belukar di tepian Sungai Ogan. Setelah di desak untuk melunasi hutangnya, namun tidak ada kejelasan. Kesal tidak ada jawaban, Faruk pun bersama tiga tersangka lainnya mengeksekusi Edi dengan cara di tembak.
“Matanya kami tutup pakai lakban pak, baru aku tembak kepalanya. Setelah itu mayatnya kami buang ke pinggir sungai dekat jalan raya,” ujarnya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (31/7/2017).
Setelah dieksekusi, mayat Edi kami tinggal begitu saja dengan posisi tangan dan kaki terikat di bantaran Sungai Ogan Desa Bantian, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, pada Sabtu (29/7/2017) sekitar pukul 07.00 Wib lalu. Mayat Edi pertama kali ditemukan Kitum (55) warga disana saat melintas di Jalan Raya Desa Bantian Ulak Kembang yang dilaporkan ke pihak Kades dan kepolisian. Dari penemuan tersebut ditindak lanjuti Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Faruk yang ditangkap di Tanjung Raja Ogan Ilir, Minggu (30/7/2017) sore ternyata tidak sendirian, akan tetapi tiga temannya yang juga ikut membantu bernama Sawaludin (45), Zulyadi dan Guntur (35) juga ikut diamankan.
“Dia itu ada hutang sama aku dari pembelia tahan seluas 2 hektare seharga Rp 150 Juta di Gelumbang Muara Enim tahun 2011 lalu. Sampai sekarang belum juga dibayar, sehinga aku kesal dan melihatnya langsung kami culik,” pungkasnya tanpa ada rasa bersalah.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menuturkan pihaknya telah mengamankan tersangka pembunuhan sadis dengan cara dieksekusi menggunakan senjata api rakitan dibagian kepala dan dibuang dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata tertutup.
“Jadi korban ini diculik para tersangka saat di tepi jalan di dekat rumahnya. Lalu dibawa di dalam mobil diikat tangan dan kakinya. Setelah itu dibunuh dengan cara kepala ditembak di tepi Sungai Ogan,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus penculikan dan korban dieksekusi menggunakan senjata api rakitan ini adalah masalah hutang piutang jual beli tanah. Tersangka dendam, karena korban tidak menepati janji tanah yang ddijanjikan.
“Untuk pasalnya akan dikenakan dengan pasal 338 KUHP junto 340 dengan ancaman mati atau seumur hidup,” pungkas Agung. (Editor Elan)









