Laporan Kholiq
JODANEWS,-PALEMBANG, Kisruh yang terjadi pada pembangunan Hotel Ibis dilokasi eks Bioskop Sanggar Jalan Letkol Iskandar Kelurahan Ilir 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I yang berujung dikeluarkannya rekomendasi oleh DPRD Palembang untuk dilakukan penyetopan sementara, namun sayang rekomendasi itu terkesan ‘dicuekin’ oleh Pemkot Palembang, sehingga bisa berlanjut ke hak angket (hak bertanya) atau hak menyelidiki.
Pemerhati Sosial Ika Fisip Unsri, Bagindo Togar Butarbutar, pada dasarnya Pemerintah Kota Palembang boleh melaksanakan rekomendasi tersebut atau pun tidak, tentu semua itu memiliki konsekwensi baik secara hukum atau politik sebab bisa saja pihak DPRD Palembang melanjutkan rekomendasi yang tidak dijalankan tersebut ke ranah hak angket bahkan hak interplasi karena berdasarkan fakta dilapangan dan pengaduan masyarakat, banyak ditemukan indikasi kelalaian tekhnis dalam menjalankan Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB) sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan diareal pembangunan dan merugikan masyarakat. “Meskipun IMB sudah dikantongi seyogyanya kalau ada gejolak pada masyarakat, pemerintah harus hadir dan meneliti tekhnis pelaksanaan ijin, sudah benar atau belum”, kata Bagindo, Minggu, (30/07).
Dijelaskannya, DPRD Palembang sangat wajar mengeluarkan rekomendasi tersebut karena bisa saja telah ditemukan indikasi unsur-unsur kelalaian atau tidak procedural dalam proses keluarnya IMB atau proses tekhnis pembangunan setelah ada ijin pelaksanaan pembangunan Hotel Ibis.Menjadi pertanyaan besar saat ini adalah, kenapa pihak eksekutif seolah-olah bersedia diadu dengan legislatif oleh pihak pengusaha atau pengembang dengan mengorbankan kelestarian lingkungan, dan kepentingan publik atau masyarakat sekitar.
Hal ini tidak elok, karena sangat berhubungan dengan peran, wibawa dan tanggungjawab serta kepercayaan kedua lembaga diranah publik Palembang. “Pihak eksekutif, harus membuka diri atas rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Palembang dan bisa bersama-sama melihat persoalan ini dilapangan dengan menghadirkan tim ahli konstruksi dari lembaga profesional terkait atau perguruan tinggi secara formal. Sebelum memutuskan pembangunan dilanjutkan atau tidak”, jelasnya.
Sementara itu, persoalan Pembangunan Hotel Ibis sudah dilaporkan ke Polresta Palembang dengan Nomor Laporan STTLP/593/III/2017/SPK. Tertanggal 8 Maret 2017.
Salah seorang saksi ahli kontruksi geoforensik Manggala Pratama, Chaidir Anwar Makarim, Ph.D,.FCBArb, mengatakan, Pembangunan Hotel Ibis terindikasi banyak menuai persoalan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Jasa Konstruksi nomor 18 tahun 1999, Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan kerja, sebab dampak yang terjadi akibat adanya aktifitas pembangunan hotel tersebut telah terjadi kerusakan pada areal radius sekitar 50 meter pada konstruksi basement dan dewatering dilakukan, kerusakan pada lingkungan dalam bentuk penurunan tanah di sekitar lokasi dan kerusakan konstruksi jalan raya, drainase, serta sangat dimungkinkan bangunan lain yang ada dikawasan pembangunan hotel.
Sementara, untuk penggunaan tower crane yang melewati diluar lokasi pembangunan sangat beresiko tinggi terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat. “Dalam setiap pembangunan konstruksi basement gedung tinggi, paling tidak ada tiga aturan Undang – Undang yang harus di patuhi,yakni, Undang – Undang Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan kerja.”, kata Chaidir selaku Ahli Geoforensik yang ber sertifikat NAFE – USA. (editor Elan)








