Home HL Penerima KIP dan PIP Diprioritaskan Siswa Golongan Menengah ke Bawah

Penerima KIP dan PIP Diprioritaskan Siswa Golongan Menengah ke Bawah

163
0

Laporan Hasan Basri

PALEMBANG, Jodanews – Sebanyak 18.977 peserta yang tersebar di 17 kabupaten/kota Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMK tahun 2017, hal tersebut diungkap langsung kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel Drs Widodo MPd melalui kabid SMK Dra.Hj .Erlina MM.

Dia mengatakan, untuk wilayah Palembang mencapai 6.663 penerima, kemudian Muara Enim 1.651 penerima, Musi banyuasin 1.568 peserta, Ogan komering ilir (OKI)1498, Ogan Ilir(OI) 1.186.”Empat wilayah tersebut yang terbesar dibanding wilayah lainnya,”ujarnya.

Dia menyebutkan,  Penerima PIP, merupakan siswa yang kurang mampu, ada dua kriteria penerima mereka yang terdaftar ditempat tinggal dan siswa yang mengajukan sendiri dari sekolah. Penggunaan dimulai dari umur 7 sampai 21 tahun. Melihat ketentuan tersebut artinya PIP mereka yang memegang kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak bisa diwariskan kepada keluarganya, karena penggunaan kartu ini harus yang bersangkutan dan terdaftar di Dapodik. “Prioritas penggunaan kartu siswa kalangan penghasilan ke bawah (miskin) atau yatim piatu,”tegasnya

“Mekanisme pencairan KIP ada dua cara pertama menggunakan buku tabungan, kedua non tabungan. Ia menegaskan, saat ini belum bisa diketahui kapan pencairannya, sebab Disdik menurutnya hanya melakukan pendataan saja kemudian diserahkan ke pusat. “Jika dana cair akan langsung diserahkan ke rekening masing-masing siswa yang telag memegang kartu KIP,”ucapnya.

Sementara itu, Kabid SMA Disdik Sumsel H Bonny Syafrian SE MM.jenjang SMA penerima PIP/KIP sebanyak 32.453 siswa dari usulan sekolah sebanyak 33.898 siswa. “Penerima tersebar di 17 kabupaten kota, yang merupakan dari kalangan siswa kurang mampu”ujarnya

Dia mengatakan,  Ada bebrapa proses secara garis besar yang dapat diikuti oleh calon penerima KIP. Yang pertama, anggota keluarganya yang masih bersekolah harus termasuk dalam kartu keluarga (KK) dan didata oleh pihak rukun tetangga (RT) domisilinya. Lalu, RT melaporkan kepihak kelurahan kemudian diteruskan ke kecamatan dan terakhir dilaporkan kepusat. setelah terdata dan mendapatkan KIP, maka pihak yang menerima KIP tersebut harus melaporkan ke sekolah untuk kembali didata dalam data pokok pendidikan (Dapodik). “Barulah setelah pelaporan data melalui Dapodik hasilnya akan disaring lagi oleh pemerintah pusat siswa yang mana berhak mendapat bantuan dari program KIP tersebut,”pungkasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here