Laporan Zoel
MUARA ENIM, Jodanews – Kapolsek Rambang Dangku AKP Bustomi SH bersama anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku yang dipimpin Oleh IPDA RAJA TOGA PARUHUM, berhasil menangkap kedua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni RIO SANEPEL Bin SURYADI (22) warga Dusun 1 Manunggal Makmur Kec. Rambang Dangku, ARIPIN JAYA Bin ABU AMIM (45) warga Dusun III Blok C Desa Muara Emburung Kec. Rambang Dangku, dan kedua tersangka lainnya Dalam Pencarian Operasi (DPO), terhadap korban SURATIJO Bin Atmo Wijoyo (31) warga Dusun I Ds. Manunggal Makmur, Sekitar pukul 02.00 wib, Jumat (16/6/2017).
Berdasarkan hasil data yang kami himpun dilapangan, Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan S.Ik MPP melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Bustomi SH mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap pelapor yang dilakukan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal, didalam rumah pelapor Dusun I Ds. Manunggal Jaya Kec. Rambang Dangku sekitar pukul 02.00 wib, jumat (16/6/2017).
Salah seorang pelaku mengetuk pintu rumah korban berulang kali sambil memanggil nama pelapor “jo…jo…jo” karena mendengar ada yang memanggil lalu korban ke pintu depan rumah lalu pelapor melihat dari balik jendela pintu dan pelapor kembali ke ruang tamu kemudian menelepon kakak pelapor Sdr. SURATINO yang berada di samping rumah pelapor.
Pelapor mengatakan “coba lihat siapa yang ada didepan rumah saya” setelah itu pelapor kembali ke pintu depan rumah pelapor dan tiba-tiba para pelaku mendobrak pintu rumah pelapor akibat kejadian tersebut pelapor jatuh ke lantai kemudian salah seorang pelaku langsung memukul pelapor menggunakan kayu balok sebanyak 1(satu) kali ke arah kening kiri pelapor.
Lalu ke empat pelaku masuk ke rumah pelapor dan salah seorang pelaku langsung memegang kerah baju pelapor sambil menodongkan pisau dan berkata “dimana uang?” dan pelapor menjawab “uang sudah saya titipkan” dan para pelaku lainnya mengacak-acak rumah pelapor untuk mencari uang tersebut dan para pelaku mengambil 1 (satu) buah handphone merk OPPO dan 1(satu) buah handphone merk ASUS.
Lalu tiba-tiba terdengar suara teriakan “maling..maling” dan mendengar teriakan tersebut para pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lk Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mengetahui informasi keberadaan tersangka ARIPIN JAYA Bin ABU AMIM anggota Reskrim Polsek Rb. Dangku langsung melakukan penangkapan yang dipimpin Oleh IPDA RAJA TOGA PARUHUM, yang berada di rumah tersangka. Langsung melakukan penangkapan, dilakukan pengembangan dan didapat informasi mengenai keberadaan tersangka RIO SANEPEL Bin SURYADI.
Setelah mendapat informasi tersebut AKP BUSTOMI SH selaku Kapolsek Rambang Dangku ikut membantu dan memimpin Upaya Penangkapan tersebut di rumah tersangka. Sekitar pukul 20.00 wib (16/6/2017).
Sementara Kedua tersangka sudah kami tangkap beserta barang bukti, dan kedua tersangka lainnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP.”pungkasnya. (Editor Jon Heri)








