Home HL Dua Buruh Ditangkap Polisi Lantaran Jadi Bandar dan Pengantar Narkoba Jenis Ekstasi

Dua Buruh Ditangkap Polisi Lantaran Jadi Bandar dan Pengantar Narkoba Jenis Ekstasi

123
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Fauzi alias Rozi (39) warga Desa Sridalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Anwar Kamal alias Nuwar (44) Dusun I Kelurahan Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI) mau menjadi bandar dan pengantar narkoba berdasarkan perintah seseorang.
Keduanya nekat menjadi bandar dan pengantar lantaran tergiur dengan upah yang besar yakni Rp 3,5 juta. Karena upahnya lebih besar dari pendapatan mereka bekerja sebagai buruh hingga mereka bersedia untuk mengantarkan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 613 butir.
Dari pengakuan salah satu tersangka, mereka diperintahkan berdasarkan perintah dari seorang napi, yang  sudah dipenjara terlebih dulu. barang haram tersebut diambil dari  seseorang yang sudah dikasih tau ciri-cirinya. Setelah barang itu diterima, nantinya baru akan menerima perintah kembali untuk mengantarkan barang tersebut.
“Perbutir itu dijual biasanya Rp 170 ribu. Kalau barang ini diberikan orang saya tidak kenal sma orang itu saya cuma disuruh saja dan nantinya ada seseorang yang ada di dalam lapas yang mengarahkan kami untuk bertemu seseorang,” ujar Fauzi saat diamankan di Polda Sumsel bersama Anwar Kamal, Kamis (1/6/2017).
Menurut mereka, bila barang sudah sampai diantarkan kepada orang yang memesannya, nanti upah senilai Rp 3,5 juta baru dikasihnya. Namun, belum sempat menerima uang upah senilai Rp 3,5 juta dari janji sang penyuruh, mereka terlebih dahulu ditangkap Dit Narkoba Polda Sumsel di Jalan Raya Bukit Sejahtera Poligon Gandus Palembang.
“Kami hanya mengantarkan saja, kalau ada telepon baru kami mengambil barang dan mengantarkannya kepada si pemesan. Bila barang sudah sampai, baru diberikan upah,” ujar Kamal.
Kedua yersangka ini tidak dapat berkutik lagi, saat petugas yang telah menunggu lama dan mengintai melihat mereka datang. Saat mereka datang petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak  613 butir pil ekstasi dengan tiga logo berbeda.
Dari barang bukti tersebut terlihat berbeda-beda logo yakni 433 pil ekstasi warna coklat logo bintang, 29 pil ekstasi warna biru logo dark vander dan 151 pil ekstasi warna orange logo huruf ‘B’, dengan nilai Rp 102 juta lebih.
Sementara, Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona didampingi Kasubdit III AKBP Syahril Musa dan Kanit Timsus Kompol Edi Rahmad  menuturkan, dengan penangkapan kedua tersangka ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk dapat menangkap orang yang memasok dan pengendali barang ini kepada kedua tersangka.
“Dari keterangan keduanya, barang ini merupakan milik seorang napi yang sedang berada di dalam lapas. Ia hanya menelepon dan menyuruh untuk mengantarkan barang kepada seseorang. Semua peredarannya, napi ini yang mengendalikannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 (2) jo 132 (1) Subsider 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman  pidana penjara seumur hidup,” tutupnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here