Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Merasa telah dirugikan dan ditipu, serta uangnya telah digelapkan membuat Abdul Manan (44) menggelandang oknum karyawan Bank Swasta di Kota Palembang yakni Henny Rosanty (35) warga yang tinggal di Komplek Way Hitam Jalan Musi IX, Kelurahan Siring Agung, kecamatan IB I Palembang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (1/6/2017) sore.
Kepada petugas warga Jalan KH Azhari lorong Jaya Laksana Kelurahan 3-4 Ulu ini menuturkan, kejadian bermula pada Rabu (31/5/2017) di Bank BCA kawasan Letkol Iskandar dimana terlapor menawarkan dirinya untuk meminjam uang di Bank tempatnya bekerja sebesar Rp 120 juta untuk membeli dua unit mobil.
Kemudian, ia kembali diperintahkan terlapor untuk menambah saldo kerekening Bank tersebut sebanyak 80 juta dengan alasan agar bisa cepat meloloskan pinjaman uang ke Bank dimana tempat dirinya pinjam.
Kenuduan setelah disetujui pihak Bank, terlapor menyuruh saya untuk mentransfer uang sebesar Rp 195 juta kerekening BCA atas nama Rudiansyah Pratama yang ada di lokasi bersama saya dan terlapor dengan alasan agar pihak Bank percaya kalau saya memang ingin membeli mobil.
“Tapi ketika saya meminta uang saya kembali Rudiansyah pergi dengan alasan mengambil ATM di mobil tapi ternyata tidak kembali. Makanya, saya bawah Henny kesini karena mereka berdua telah menipu saya pak,”terangnya.
Sedangkan terlapor yang mengenakan pakaian rapi dan jilbab tampak gelisah dan terus menelpon seseorang dengan hp yang dipegangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara Sik mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan akan segera ditindaklanjuti, ” singkat (Editor Jon Heri)








