Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews — Tiga sekawan begal yang kerab meresahkan masyarakat dan sering beraksi di kota Palembang akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang Minggu dini hari (7/5/2017) sekitar pukul 01.30 wib.
Ketiga tersangka tersebut yakni M Sukri Irfani (19),Warga Jalan Ali Gatmir lorong Tapak Ning Rt 12 Kelurahan 10 ilir Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, M Abu Tholib (20) Warga Jalan Ali Gatmir Lorong Karang Kuanga Laut RT 08 Kelurahan 10 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, Pamembang dan seorang pelajar SMA Taman Siswa kelas XI yakni berinisial IF (18) Warga Jalan Pangeran Antasari Lorong Pagar Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Dari aksi kawanan begal yang dilakukannya di Jalan Rasyid Nawawi depan pintu gerbang ex sekolah Sumsel kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada 27 Febuari 2017 lalu atas nama korban yakni M. Ramadhan (20) Warga Jalan Lingkaran RT 011 RW 002 Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Bahkan setiap melakukan aksi pembegalan, kawanan ini pun tak segan-segan untuk menyakiti para korbannya jika korban melakukan perlawanan. Apabila korban mencoba melawan tersangka langsung melakukan aksi pembacokan kepada setiap korbannya dengan menggunakan sajam.
Sedangkan pengakuan dari tersangka Sukri, dia mengatakan dirinya hanya diajak oleh Ferdi alias Apek (DPO) untuk melakukan aksi begal. Karena tak memiliki pekerjaan, dirinya pun mau diajak untuk melakukan aksi begal tersebut.
“Apek yang ngajak pak saya dapat bagian uang Rp 300 ribu. Apek yang berperan mengeksekusi korban dengan cara memepet dan berkelahi serta membacok korban. Kalau saya hanya diatas motor pak, apek yang turun dan mengeksekusi korban dengan menakuti pakai sajam.Dan juga ada yang dibacok tapi hanya kena helm saja,” ujarnya. Minggu (7/5/2017)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembg, Kompol Yon Edi Winara SIk membenarkan adanya laporan korban. Kini pihaknya telah menangkap ketiga tersangka begal yang kerap meresahkan warga Kota Palembang. Bahkan, karena melawan dua tersangka pun terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas.
“Barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor yakni Yamaha Mio BG 6433 RF dan Honda Beat BG 2786 ABG. Tiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,”tukasnya. (Editor Jon Heri)








