Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Baru ada setahun keluar dari penjara, Mantra Firdaus alias Piping (46) harus kembali merasakan dinginnya di balik jeruji besi Polsek IB II Palembang, karena kedapatan memiliki satu paket sabu seberat seperempat gram di Lorong Serengam I, Jalan Ki Gede Ing Suro, tepatnya di depan Pos kamling Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sabtu (27/5/2017) pukul 02.00 wib dini hari.
Tersangka yang merupakan residivis pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor ini mengatakan, sebelum dibekuk polisi dirinya baru saja membeli sabu kepada seorang pengedar berinisial A (DPO) di kawasan Tangga Buntung.
Namun, di tengah perjalan pulang dirinya bertemu dengan anggota polisi yang tengah melakukan patroli rutin di Kawasan Jalan Depaten Baru, Lorong Sukun, RT17/10, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, tersangka pun diperiksa dan digeledah oleh polisi. Polisi pun menemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip bening yang belum dipakai di saku sebelah kanan celana tersangka.
“Rencananya mau saya pakai sendiri pak di rumah nanti. Sekali beli biasanya Rp250.000. Saya pakainya seminggu dua kali, supaya badan segar dan bertenaga saat bekerja,” tutur pria yang bekerja serabutan sebagai buruh bangunan tersebut saat gelar perkara, Selasa (30/5/2017).
Ayah tiga anak ini mengaku kalau ia sudah bertahun-tahun mengonsumsi sabu. Namun baru kali ini dirinya dipenjara atas kepemilikan barang haram tersebut. “Sama ini baru dua kali masuk penjara. Yang pertama karena kasus maling, tebuang selama satu setengah tahun baru keluar setahun yang lalu. Yang kedua kalinya ya ini,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolsek IB II, Palembang Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa berujar, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa di tempat penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Oleh karena itu pihaknya rutin melakukan patroli dan razia.
“Saat patroli itu ditangkap Tersangka tidak melawan dan mengakui bahwa sabu yang dikantongi tersebut adalah miliknya. Kami ringkus dan bawa ke polsek,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan anacaman minimal empat tahun penjara. (Editor Jon Heri)








