[quote]Sabu Sebanyak 2.375.03 gram dan Ekstasi Sebanyak 18.460 butir[/quote]
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba yang bertempat dihalaman Ditresnarkoba Polda Sumsel. Adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 2.375.03 gram sabu, dan 18.460 butir pil ekstasi. Selasa (16/5/2017), pukul 09.00 Wib.
Irwasda Polda Sumsel, Kombes Pol Achmad Nurda Alamsyah, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Cahyo Budisiswanto dan Direktur Narkoba, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto Mengatakan, Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan sebagian dari hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tangkapan dari periode Bulan Maret sampai awal Mei 2017 dari jumlah 8 kasus dengan jumlah tersangka 9 orang, keseluruhan tersangka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda.
Adapun pemusnahan barang bukti narkotika, Dihadiri oleh Irwasda Polda Sumsel, Kabid Propam yang diwakili, Kabidkum yang diwakili, Ka. Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat yang diwakili, Kejati Sumsel yang diwakili, dan Pengacara tersangka. Pemusnahan dilakukan oleh Irwasda, Kabid Humas dan Dir Narkoba Polda sumsel, dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya dan disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya.
Selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, dan pil ekstasi dimasukan kedalam belender yang sudah ada air dan bubuk diterjen kemudian dibelender. Setelah usai dibelender sabu dan ekstasi dibuang kedalam sebuah ember yang sudah di siapkan, yang kemudian dibuang kedalam saluran pembuangan (parit). Pembelenderan barang bukti ini juga turut disaksikan oleh para tersangka.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Pasal yang dilanggar : UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Irwasda Polda Sumsel, Kombes Pol Achmad Nurda Alamsyah, mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini telah melalui prosedur. Irwasda juga menjelaskan barang bukti ini merupakan dari hasil penangkapan selama 3 bulan dengan 8 kasus oleh Direktorat Narkoba Polda Sumsel.
“Ini sudah ada penetapannya. Kami harus melakukan pemusnahan barang bukti narkotika untuk mengantisipasi agar barang bukti hasil penangkapan tidak disalah gunakan,”ujarnya Irwasda.
“Kita juga berharap informasi ditengah masyarakat untuk membentengi diri terhadap penyalahgunaan narkoba. Dan ini juga bukan semata-mata tugasnya polisi atau BNN saja, tetapi tugasnya kita semua. Karena tidak ada gunanya lagi kalau keluarga kita sudah menjadi pecandu,”ungkapnya.
Sementara Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, menjelaskan dari pengungkapan kasus selama 3 bulan ini, pihaknya masih akan terus mengejar daripada pelaku bandar narkoba yang saat ini belum tertangkap.
“Untuk mengejar para bandar dari pada kaki-kakinya yang sudah ditangkap, pihaknya menyerahkan kepada anggota kita yang dilapangan untuk mengungkapnya,” singkatnya (Editor Elan)









