Home HL Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 1 M, Yanto Ditangkap Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 1 M, Yanto Ditangkap Polisi

154
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews – Bong Tjeng Fuk Alias Yanto (48), Warga Jalan Madang RT 29 RW 09 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang, yang bekerja sebagai sales Marketing, di PT Harapan Sentos, harus merasakan dinginya sel tahanan setelah diringkus Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, Selasa (16/5/2017).

Penangkapan pelaku setelah petugas mendapatkan laporan dari Bos nya sendiri, Xue Changhong alias Ahung (33) selaku komisaris di PT Harapan Sentosa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang dilakukan tersangka selaku sales Marketing dengan terlebih dahulu mengambil uang tagihan di setiap toko-toko yang mengambil barang dari PT Harapan Sentosa yang beralamat di Jalan Bambang Utoyo dan toko-toko sebagai pelanggan sudah membayar kepada tersangka Yanto.

“Namun uang tagihan tersebut sebanyak Rp 1 miliar, tidak disetorkan ke dalam Perusahaan tempatnya bekerja itu. Alhasil petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa uang tunai Rp18 juta, satu bundel Faktur pengiriman dan pembayaran barang, satu unit AC Merk Polytron, tiga Unit TV Merk Toshiba, dua Set Audio dan satu Unit Power aktif.

Sementara, tersangka Yanto mengaku, dirinya memang sudah melakukan penggelapan dimana tempatnya bekerja sedangkan uang yang digelapkannya itu tinggal sedikit karena sudah dihabiskannya untuk berfoya-foya.

“Sudah habis pak uangnya, untuk bermain judi, dan sisanya dibelikan barang elektronik,”tukasnya.

Akibatnya tersangka akan kita jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,”ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui Kanit Pidum AKP Robert PS.
(Editor Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here