Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Seorang Kakek bernama Abdul Gani alias Gani (51), Warga Jalan Veteran, Lorong Karyawan, RT 15/04, Kelurahan 09 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, bukannya insyaf dari perbuatan buruknya, Yakni mengedarkan dan mengkonsumsi Sabu-sabu. kini malah kembali nekad mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu seberat 51,25 gram atau senilai Rp 46 juta.
Ironisnya lagi, bapak 4 Orang anak ini yang sebelumnya pernah mendekam di Rutan Pakjo Palembang, selama 18 tahun Akibat, mengedarkan narkoba jenis ekstasi alias ineks sebanyak 1000 butir.
“Iya pak 18 tahun saya di tahan di Pakjo, itu bebasnya tahun 2013. Setelah bebas karena tidak ada kerjaan, mana kerja buruh sudah tidak kuat lagi badan pak. Jadi belakangan berurusan lagi sama narkoba. Yang ini 51,25 gram sabu seharga 46 juta mau saya antarkan ke pemesan, rupaya polisi yang menyamar. Dari hasil mengedarkan sabu saya mendapatkan Upah Rp 500 ribu, tapi belum dapat uang keburu ketangkap,” ungkap Gani.
Pria berkulit gelap ini juga mengaku, kalau ini adalah aksi keempat kalinya untuk mengedarkan sabu-sabu. “Keempat kalinya ini, ya untuk kebutuhan keluarga uangnya. Kalau sabu saya pakai Rabu (09/5/2017) kemarin terakhir. Setelah itu ditangkap dan rumah saya digeledah polisi,” timpalnya. Minggu (14/5/2017)
Gani sendiri, yang diringkus Jumat (12/5/2017) sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Veteran, Lorong Karyawan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kini hanya bisa pasrah akan hukuman bakal ditanggungnya yakni, dengan pasal 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 serta UU RI No 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika golongan 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Selain Tersangka Gani, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni Heriyadi Wijaya alias Dadi (22). Warga Jalan PSI Lautan, RT 01, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, kedapatan barang bukti sabu seberat 101, 56 gram atau senilai Rp 100 juta. Usai transaksi dengan polisi yang menyamar, saat sabu ditemukan dikantong celakanya Dadi dibuat tak berdaya.
Ia sendiri diringkus di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Talang Semut, depan sebuah rumah Ibadah, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, tanggal Rabu (10/5/2017) sekitar pukul 18.30 WIB. Dadi juga mengaku sama bila selesai transaksi ia akan mendapat upah Rp 500 ribu.
“Baru sekali anter barang inilah pak, kalau hari-hari aku nyopir angkot jurusan KM 5, Sehari nyetor 150 ribu, penghasilan aku Rp 100 ribu. Nah kalu sabu ini, senilai Rp 100 juta, mau diupah Rp 500 ribu, tapi belum dikasih uangnya,” kata pemuda lajang.
Terakhir adalah dua sekawanan dan tetangga dekat, yakni tersangka Feriansyah alias Feri (34) sopir dan M Ilyas alias Yas (32) keduanya tinggal di Jalan PSI Lautan, Lorong Gayam, RT 07/02, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus. Diringkus Rabu (10/5/2017) sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Ki Marogan, dekat parkiran Keretapi, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati.
“Upahnya katanya 1 juta satu orang, aku duluan ditangkap. Habis itu nyusul Ilyas lagi di depan Hotel Princess, di Kompleks Ilir Barat Permai, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I. kami juga pakai, biar segar tidak ngantuk kalau narik angkot Tangga Buntung,” ungkap Feri mengaku baru satu kali ditangkap polisi ini.
Kepala Satgar Bersih Narkoba (Bersinar) AKBP Syahrial Musa menegasan pihaknya telah mengamankan 4 pemaian narkoba masuk dalam jaringan narkoba Aceh. Seluruhnya barang bukti dari empat tersangka hampir 200 gram sabu yang diamankan.
“Salah satunya tersangka Gani merupakan kelompok bandar, dan kita tindak lanjuti dari mana jalur pasokan barang ini. Untuk para bandar di Sumsel sudah kita peringati, jangan bermain-mian dengan kita. Sudah ada bandar terpaksa kita tindak tegas, untuk keempat pelaku dari kalkulasi kita, terindikasi kuat masuk dalam jaringan narkoba Aceh,” tegas Kasatgas. (Editor Elan)








