Home HL 24 Truk Ditilang Tanpa Dokumen dan Habis Masa Kir

24 Truk Ditilang Tanpa Dokumen dan Habis Masa Kir

168
0

 

Laporan : Gelek john

KAYUAGUNG, Jodanews-Sebanyak 24 truk sarat muatan diberikan sanksi penilangan lantaran tidak dilengkapi dokumen kendaraan bermotor dan habis masa kir. Hal itu terungkap saat razia gabungan Dinas Perhubungan Sumsel, Dishub OKI dan Polres OKI di Jalintim Kayuagung, Selasa (4/4/2017). “Ya, ini kegiatan rutin Dishub Sumsel. Bukan saja OKI, tahun ini kami melakukan razia di 7 kabupaten dan kota di Sumsel. Khusus OKI, baru 24 truk yang ditilang karena tak dilengkapi dokumen kendaraan dan habis masa kir,” kata Yanuar, Kasi Ops Dishub Provinsi Sumsel. Menurut dia, sebelum ke Kabupaten OKI, pihaknya sudah melakukan razia di Kabupaten Banyuasin, Muba, dan Ogan Ilir. Selanjutnya, razia akan dilangsungkan di Kabupaten Pagaralam, Lubuk Linggau, dan Mura. Razia ini, masih kata dia, bertujuan melakukan penertiban terhadap angkutan umum, baik barang dan penumpang.
“Rata-rata kesalahan yang terjadi sama saja yakni tidak lengkap surat kendaraan, uji kir, dan trayek. Tercatat sudah ada 300 unit kendaraan yang ditilang dengan didominasi kendaraan barang, baik truk maupun pick up,” jelasnya. Khusus bagi kendaraan yang ditilang, lanjut dia, diserahkan ke pengadilan masing-masing. Untuk pengujian kendaraan bermotor atau kir berlaku selama 6 bulan. Sedangkan izin usaha berlaku satu tahun. “Pasca ditutupnya terminal, secara otomatis terjadi losses. Petugas tidak dapat melakukan pemantauan sehingga langkah razia gabungan ini diharap dapat menekan dan mengetahui seberapa banyak kendaraan barang dan penumpang yang habis masa kir ataupun tidak dilengkapi dokumen kendaraan,” terangnya.
Pantauan di lapangan, razia gabungan selama 30 menit tersebut dipusatkan di depan kantor Dishub OKI. Padahal di depan kantor Dishub ada tanda larangan masuk bagi kendaraan seperti truk. Pasca razia, kondisi jalan disamping lapangan sepakbola segitiga emas rusak parah karena dilalui kendaraan bertonase berat. “Tempat razia itukan ada tanda larangan bagi truk. Tapi kok justru Dishub menitikberatkan lokasi razia di daerah yang ada tanda larangan masuk bagi truk,” tanya Idham, warga Kayuagung. Dia berharap pemerintah tidak ‘mengangkangi’ aturan yang dibuat dengan mengarahkan truk untuk masuk ke titik yang dipasang tanda larangan masuk truk. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here